Artikel terkait penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI mencakup
- Prinsip dasar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI
- Infrastruktur Strategis
- Pengecualian pelaku usaha TPB
- Pengecualian pelaku usaha FTZ & KEK
- Pinjaman Valas antar perusahaan dalam satu grup
- Ekspatriat/Tenaga kerja asing, Deviden dalam Valas, Produk Asuransi, Valuta Asing dalam kegiatan usaha, dan
- Pengajuan permohonan penundaan
|
Prinsip dasar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI |
||
|
1 |
Asas territorial |
Setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah. |
|
2 |
Penduduk dan non-penduduk |
Setiap pihak (penduduk dan non-penduduk) yang melakukan transaksi di Wilayah NKRI, baik orang perseorangan maupun korporasi. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. |
|
3 |
Transaksi tunai dan non-tunai |
Kewajiban transaksi menggunakan Rupiah di Wilayah NKRI berlaku untuk transaksi tunai dan nontunai. |
|
Infrastruktur Strategis |
||
|
1 |
Pengecualian penggunaan Rupiah atas kegiatan proyek infrastruktur strategis wajib dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait kepada pemilik proyek; dan memperoleh persetujuan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dari Bank Indonesia. |
|
|
2 |
Apa saja yang termasuk dalam Infrastruktur Strategis |
|
|
3 |
Apa saja yang menjadi cakupan Pengecualian Infrastruktur Strategis |
|
|
4 |
Tata cara mengajukan permohonan pengecualian penggunaan Rupiah untuk Infrastruktur Straktegis |
Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia. Surat permohonan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang menunjukkan legalitas pemohon, seperti akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan termasuk perubahannya, keterangan domisili, dan profil badan usaha; b. surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa proyek yang dilaksanakan merupakan proyek infrastruktur strategis; dalam hal permohonan diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau kontraktor maka keterangan mengenai proyek infrastruktur strategis dapat berupa fotokopi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang disertai dengan rekomendasi yang menyatakan bahwa: 1. proyek yang dilaksanakan merupakan bagian dari proyek infrastruktur strategis; dan/atau 2. pelaksanaan proyek memerlukan valuta asing dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang berasal dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Fotokopi perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pembayaran menggunakan valuta asing, yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pemohon. d. Dalam rangka memproses permohonan, Bank Indonesia dapat meminta keterangan dan/atau dokumen tambahan dan melakukan pemeriksaan terkait permohonan yang diajukan pemohon, seperti pemeriksaan ke lokasi proyek; e. Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan yang disampaikan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap; f. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon apabila diperlukan tambahan waktu sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk pemrosesan permohonan. |
|
5 |
Korespondensi |
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran |
|
Pengecualian pelaku usaha TPB |
||
|
1 |
Kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha yang memiliki izin TPB diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sampai dengan 30 Juni 2026 |
|
|
2 |
Cakupan transaksi |
1. Pembayaran atas transaksi jual/beli antar pelaku usaha yang memiliki izin TPB |
|
3 |
Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah |
Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah antara lain : |
|
Pengecualian pelaku usaha FTZ & KEK |
||
|
1 |
Kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha di FTZ dan KEK diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sampai dengan 30 Juni 2021 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026 |
|
|
2 |
Transaksi yang termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah |
Cakupan transaksi : |
|
3 |
Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah |
Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah antara lain : |
|
Pinjaman Valas antar perusahaan dalam satu grup |
||
|
1 |
Pinjaman dalam valuta asing antar perusahaan dalam satu grup tidak termasuk dalam cakupan transaksi yang diatur dalam ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah. Pengertian grup perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi grup perusahaan masing-masing badan usaha. Dalam hal tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi grup perusahaan, maka pengertian grup perusahaan mengacu pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). |
|
|
Ekspatriat/Tenaga kerja asing |
||
|
1 |
Pembayaran gaji/upah/insentif kepada tenaga kerja asing (ekspatriat) dapat dilakukan menggunakan valuta asing (valas) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mendapatkan penugasan dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri dengan dibuktikan surat yang diterbitkan oleh kantor pusat/perusahaan di luar negeri. *Bank Indonesia tidak mengatur format baku surat tugas ekspatriat dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri. |
|
|
Deviden dalam Valas |
||
|
1 |
Pembagian Deviden dalam Valuta Asing (Valas) |
|
|
Produk Asuransi |
||
|
1 |
Penggunaan Valuta Asing (Valas) bagi produk Asuransi |
|
|
Valuta Asing dalam kegiatan usaha |
||
|
1 |
Pencantuman dual quotation pada penawaran barang dan jasa |
Wajib single quotation yaitu Rupiah dan berlaku juga untuk penawaran barang/jasa melalui media online di wilayah NKRI. |
|
2 |
Pencantuman formula dalam perjanjian |
Pencantuman formula yang mengandung unsur valuta asing diperbolehkan, namun nilai dari transaksi dalam perjanjian wajib menggunakan Rupiah. |
|
3 |
Kurs acuan yang digunakan dalam perhitungan nilai valuta asing |
Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), yang dapat diperoleh informasinya melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id) |
|
4 |
Pembukuan perusahaan |
Diluar ketentuan Peraturan Bank Indonesia, dapat menyesuaikan pelaksaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait. |
|
Pengajuan permohonan penundaan |
||
|
1 |
Pengajuan permohonan penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah disampaikan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan melampirkan dokumen pendukung : |
1. Proses bisnis perusahaan |
|
2 |
Permohonan ditujukan melalui alamat : |
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran |
