Views:

Pengecualian penggunaan Rupiah atas kegiatan proyek infrastruktur strategis wajib dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait kepada pemilik proyek; dan memperoleh persetujuan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dari Bank Indonesia.

Apa saja yang termasuk dalam  Infrastruktur Strategis

  1. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
  2. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
  3. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
  4. infrastruktur air minum, yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
  5. infrastruktur sanitasi, yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
  6. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
  7. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
  8. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.

Apa saja yang menjadi cakupan Pengecualian Infrastruktur Strategis

  1. transaksi dalam rangka pembangunan proyek infrastruktur strategis sampai dengan proyek selesai dibangun; dan/atau
  2. transaksi dalam rangka penjualan produk atau jasa yang dihasilkan oleh proyek infrastruktur strategis sampai dengan jangka waktu tertentu, dengan syarat penjualan produk atau jasa tersebut telah diperjanjikan sejak awal pembangunan proyek dimaksud.

Tata cara mengajukan permohonan pengecualian penggunaan Rupiah untuk Infrastruktur Straktegis

Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia. Surat permohonan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:

a. dokumen yang menunjukkan legalitas pemohon, seperti akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan termasuk perubahannya, keterangan domisili, dan profil badan usaha;

b. surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa proyek yang dilaksanakan merupakan proyek infrastruktur strategis;

dalam hal permohonan diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau kontraktor maka keterangan mengenai proyek infrastruktur strategis dapat berupa fotokopi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang disertai dengan rekomendasi yang menyatakan bahwa:

1. proyek yang dilaksanakan merupakan bagian dari proyek infrastruktur strategis; dan/atau

2. pelaksanaan proyek memerlukan valuta asing dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang berasal dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Fotokopi perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pembayaran menggunakan valuta asing, yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pemohon.

d. Dalam rangka memproses permohonan, Bank Indonesia dapat meminta keterangan dan/atau dokumen tambahan dan melakukan pemeriksaan terkait permohonan yang diajukan pemohon, seperti pemeriksaan ke lokasi proyek;

e. Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan yang disampaikan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap;

f. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon apabila diperlukan tambahan waktu sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk pemrosesan permohonan.

Korespondensi

Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran 
Komplek Perkantoran Bank Indonesia Gedung D lantai 5
Jl. M.H. Thamrin No 2
Jakarta 10350

Comments (0)