Views:

Artikel terkait penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI mencakup

  1. Prinsip dasar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI 
  2. Infrastruktur Strategis
  3. Pengecualian pelaku usaha TPB
  4. Pengecualian pelaku usaha FTZ & KEK
  5. Pinjaman Valas antar perusahaan dalam satu grup
  6. Ekspatriat/Tenaga kerja asing, Deviden dalam Valas, Produk Asuransi, Valuta Asing dalam kegiatan usaha, dan
  7. Pengajuan permohonan penundaan

Prinsip dasar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI 

1

Asas territorial

Setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah.

2

Penduduk dan non-penduduk

Setiap pihak (penduduk dan non-penduduk) yang melakukan transaksi di Wilayah NKRI, baik orang perseorangan maupun korporasi.

Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

3

Transaksi tunai dan non-tunai

Kewajiban transaksi menggunakan Rupiah di Wilayah NKRI berlaku untuk transaksi tunai dan nontunai.
Transaksi tunai mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran.
Transaksi nontunai mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.

Infrastruktur Strategis

1

Pengecualian penggunaan Rupiah atas kegiatan proyek infrastruktur strategis wajib dinyatakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait kepada pemilik proyek; dan memperoleh persetujuan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan Rupiah dari Bank Indonesia.

2

Apa saja yang termasuk dalam  Infrastruktur Strategis

  1. infrastruktur transportasi, meliputi pelayanan jasa kebandarudaraan, penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, sarana dan prasarana perkeretaapian;
  2. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
  3. infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
  4. infrastruktur air minum, yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
  5. infrastruktur sanitasi, yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
  6. infrastruktur telekomunikasi dan informatika, meliputi jaringan telekomunikasi dan infrastruktur e-government;
  7. infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, termasuk pengembangan tenaga listrik yang berasal dari panas bumi, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan
  8. infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi transmisi dan/atau distribusi minyak dan gas bumi.

3

Apa saja yang menjadi cakupan Pengecualian Infrastruktur Strategis

  1. transaksi dalam rangka pembangunan proyek infrastruktur strategis sampai dengan proyek selesai dibangun; dan/atau
  2. transaksi dalam rangka penjualan produk atau jasa yang dihasilkan oleh proyek infrastruktur strategis sampai dengan jangka waktu tertentu, dengan syarat penjualan produk atau jasa tersebut telah diperjanjikan sejak awal pembangunan proyek dimaksud.

4

Tata cara mengajukan permohonan pengecualian penggunaan Rupiah untuk Infrastruktur Straktegis

Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia. Surat permohonan harus disertai dengan dokumen sebagai berikut:

a. dokumen yang menunjukkan legalitas pemohon, seperti akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan termasuk perubahannya, keterangan domisili, dan profil badan usaha;

b. surat keterangan dari kementerian atau lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa proyek yang dilaksanakan merupakan proyek infrastruktur strategis;

dalam hal permohonan diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau kontraktor maka keterangan mengenai proyek infrastruktur strategis dapat berupa fotokopi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang disertai dengan rekomendasi yang menyatakan bahwa:

1. proyek yang dilaksanakan merupakan bagian dari proyek infrastruktur strategis; dan/atau

2. pelaksanaan proyek memerlukan valuta asing dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa yang berasal dari luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Fotokopi perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pembayaran menggunakan valuta asing, yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pemohon.

d. Dalam rangka memproses permohonan, Bank Indonesia dapat meminta keterangan dan/atau dokumen tambahan dan melakukan pemeriksaan terkait permohonan yang diajukan pemohon, seperti pemeriksaan ke lokasi proyek;

e. Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis atas permohonan yang disampaikan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap;

f. Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada pemohon apabila diperlukan tambahan waktu sehingga melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk pemrosesan permohonan.

5

Korespondensi

Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran 
Komplek Perkantoran Bank Indonesia Gedung D lantai 5
Jl. M.H. Thamrin No 2
Jakarta 10350

Pengecualian pelaku usaha TPB

1

Kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha yang memiliki izin TPB diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sampai dengan 30 Juni 2026

2

Cakupan transaksi

1. Pembayaran atas transaksi jual/beli antar pelaku usaha yang memiliki izin TPB
2. Pembayaran oleh pelaku usaha yang memiliki izin TPB  kepada pemasok yang merupakan pelaku usaha non TPB
3. Pembayaran oleh pelaku usaha yang memiliki izin TPB kepada pelaku usaha non TPB atas jasa perakitan/perbaikan produk yang akan dikembalikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin TPB.
4. Pembayaran oleh pelaku usaha yang memiliki izin TPB atas pembelian barang milik perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yang disimpan di Pusat Logistik Berikat (PLB)
Transaksi yang termasuk dalam cakupan penundaan hanya berlaku untuk barang – barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau alat produksi seperti mesin dan spareparts.

3

Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah

Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah antara lain :
1. Biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) kecuali TKA tersebut ditugaskan oleh kantor induknya di luar negeri untuk bekerja di Indonesia
2. Biaya sewa Gedung, rumah tinggal, dan kendaraan
3. Biaya utilities (antara lain listrik, air, telekomunikasi) dan peralatan kantor
4. Biaya catering
5. Biaya terkait kegiatan operasional pendukung lainnya

Pengecualian pelaku usaha FTZ & KEK

1

Kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha di FTZ dan KEK diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sampai dengan 30 Juni 2021 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026

2

Transaksi yang termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah

Cakupan transaksi :
1. Pembayaran atas transaksi jual/beli antar perusahaan manufaktur di FTZ dan KEK
2. Pembayaran oleh pelaku usaha di FTZ dan KEK kepada pemasok yang berada di dalam maupun di luar FTZ dan KEK.
Transaksi yang termasuk dalam cakupan penundaan hanya berlaku untuk barang – barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau alat produksi seperti mesin dan spareparts.

3

Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah

Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah antara lain :
1. Biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) kecuali TKA tersebut ditugaskan oleh kantor induknya di luar negeri untuk bekerja di Indonesia
2. Biaya sewa Gedung, rumah tinggal, dan kendaraan
3. Biaya utilities (antara lain listrik, air, telekomunikasi) dan peralatan kantor
4. Biaya catering
5. Biaya terkait kegiatan operasional pendukung lainnya

Pinjaman Valas antar perusahaan dalam satu grup

1

Pinjaman dalam valuta asing antar perusahaan dalam satu grup tidak termasuk dalam cakupan transaksi yang diatur dalam ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah.

Pengertian grup perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi grup perusahaan masing-masing badan usaha. Dalam hal tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi grup perusahaan, maka pengertian grup perusahaan mengacu pada pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Ekspatriat/Tenaga kerja asing

1

Pembayaran gaji/upah/insentif kepada tenaga kerja asing (ekspatriat) dapat dilakukan menggunakan valuta asing (valas) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mendapatkan penugasan dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri dengan dibuktikan surat yang diterbitkan oleh kantor pusat/perusahaan di luar negeri.

*Bank Indonesia tidak mengatur format baku surat tugas ekspatriat dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri.

Deviden dalam Valas

1

Pembagian Deviden dalam Valuta Asing (Valas)
Kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU No 25 Tahun 2007 Pasal 8 ayat 3 huruf (b) menjelaskan bahwa  
“Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain.”

Produk Asuransi

1

Penggunaan Valuta Asing (Valas) bagi produk Asuransi
Perusahaan asuransi dapat menerbitkan asuransi dalam valas apabila obyek asuransinya memiliki resiko dalam mata uang asing atau untuk kegiatan reasuransi dalam valas.
produk asuransi dalam valuta asing dapat dipasarkan apabila memiliki karakteristik khusus (obyek asuransi memiliki nilai resiko dalam valas) dan memiliki potensi resiko dalam jumlah yang signifikan sehingga perlu direasuransikan ke luar negeri dalam valas mengingat reasuransi dalam negeri tidak cukup dan dalam rangka mitigasi risiko dalam negeri khususnya untuk risiko catastropic.

Valuta Asing dalam kegiatan usaha

1

Pencantuman dual quotation pada penawaran barang dan jasa 

Wajib single quotation yaitu Rupiah dan berlaku juga untuk penawaran barang/jasa melalui media online di wilayah NKRI.

2

Pencantuman formula dalam perjanjian 

Pencantuman formula yang mengandung unsur valuta asing diperbolehkan, namun nilai dari transaksi dalam perjanjian wajib menggunakan Rupiah.

3

Kurs acuan yang digunakan dalam perhitungan nilai valuta asing  

Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), yang dapat diperoleh informasinya melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id)

4

Pembukuan perusahaan

Diluar ketentuan Peraturan Bank Indonesia, dapat menyesuaikan pelaksaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Pengajuan permohonan penundaan

1

Pengajuan permohonan penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah disampaikan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan melampirkan dokumen pendukung :

1. Proses bisnis perusahaan
2. Action plan yang dilakukan oleh perusahaan yang disertai jangka waktu penyesuaian
3. Laporan keuangan yang telah diaudit
4. Analisa perusahaan ditinjau dari aspek kesiapan usaha, kontinuitas, investasi dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional

2

Permohonan ditujukan melalui alamat :

Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran 
Komplek Perkantoran Bank Indonesia Gedung D lantai 5
Jl. M.H. Thamrin No 2
Jakarta 10350

Comments (0)