Pengajuan permohonan penundaan penerapan kewajiban penggunaan Rupiah disampaikan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia dengan melampirkan dokumen pendukung :
1. Proses bisnis perusahaan
2. Action plan yang dilakukan oleh perusahaan yang disertai jangka waktu penyesuaian
3. Laporan keuangan yang telah diaudit
4. Analisa perusahaan ditinjau dari aspek kesiapan usaha, kontinuitas, investasi dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional
Permohonan ditujukan melalui alamat :
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran
Komplek Perkantoran Bank Indonesia Gedung D lantai 5
Jl. M.H. Thamrin No 2
Jakarta 10350