Prinsip dasar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI
1. Asas territorial
Setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah.
2. Penduduk dan non-penduduk
Setiap pihak (penduduk dan non-penduduk) yang melakukan transaksi di Wilayah NKRI, baik orang perseorangan maupun korporasi.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.
3. Transaksi tunai dan non-tunai
Kewajiban transaksi menggunakan Rupiah di Wilayah NKRI berlaku untuk transaksi tunai dan nontunai.
Transaksi tunai mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran.
Transaksi nontunai mencakup transaksi yang menggunakan alat dan mekanisme pembayaran secara nontunai.