Views:

Batas waktu penundaan kewajiban 
Kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha yang memiliki izin TPB diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sampai dengan 30 Juni 2026

Cakupan transaksi :
1. Pembayaran atas transaksi jual/beli antar pelaku usaha yang memiliki izin TPB
2. Pembayaran oleh pelaku usaha yang memiliki izin TPB  kepada pemasok yang merupakan pelaku usaha non TPB
3. Pembayaran oleh pelaku usaha yang memiliki izin TPB kepada pelaku usaha non TPB atas jasa perakitan/perbaikan produk yang akan dikembalikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin TPB.
4. Pembayaran oleh pelaku usaha yang memiliki izin TPB atas pembelian barang milik perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yang disimpan di Pusat Logistik Berikat (PLB)
Transaksi yang termasuk dalam cakupan penundaan hanya berlaku untuk barang – barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau alat produksi seperti mesin dan spareparts.

Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah
Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah antara lain :
1. Biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) kecuali TKA tersebut ditugaskan oleh kantor induknya di luar negeri untuk bekerja di Indonesia
2. Biaya sewa Gedung, rumah tinggal, dan kendaraan
3. Biaya utilities (antara lain listrik, air, telekomunikasi) dan peralatan kantor
4. Biaya catering
5. Biaya terkait kegiatan operasional pendukung lainnya
 

Comments (0)