Views:

Batas waktu penundaan Kewajiban 
Kewajiban penggunaan Rupiah bagi pelaku usaha di FTZ dan KEK diberikan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah sampai dengan 30 Juni 2021 diperpanjang menjadi 30 Juni 2026

Transaksi yang termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah
Cakupan transaksi :
1. Pembayaran atas transaksi jual/beli antar perusahaan manufaktur di FTZ dan KEK
2. Pembayaran oleh pelaku usaha di FTZ dan KEK kepada pemasok yang berada di dalam maupun di luar FTZ dan KEK.
Transaksi yang termasuk dalam cakupan penundaan hanya berlaku untuk barang – barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau alat produksi seperti mesin dan spareparts.

Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah
Transaksi yang tidak termasuk penundaan kewajiban penggunaan Rupiah antara lain :
1. Biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) kecuali TKA tersebut ditugaskan oleh kantor induknya di luar negeri untuk bekerja di Indonesia
2. Biaya sewa Gedung, rumah tinggal, dan kendaraan
3. Biaya utilities (antara lain listrik, air, telekomunikasi) dan peralatan kantor
4. Biaya catering
5. Biaya terkait kegiatan operasional pendukung lainnya
 

Comments (0)