Pembayaran gaji/upah/insentif kepada tenaga kerja asing (ekspatriat) dapat dilakukan menggunakan valuta asing (valas) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mendapatkan penugasan dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri dengan dibuktikan surat yang diterbitkan oleh kantor pusat/perusahaan di luar negeri.
*Bank Indonesia tidak mengatur format baku surat tugas ekspatriat dari kantor pusat/perusahaan di luar negeri.