Pembagian Deviden dalam Valuta Asing (Valas)
Kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
UU No 25 Tahun 2007 Pasal 8 ayat 3 huruf (b) menjelaskan bahwa
“Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap: b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain.”
Views:
Keywords: Peraturan - Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan - Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI),