Penggunaan Valuta Asing (Valas) bagi produk Asuransi
Perusahaan asuransi dapat menerbitkan asuransi dalam valas apabila obyek asuransinya memiliki resiko dalam mata uang asing atau untuk kegiatan reasuransi dalam valas.
produk asuransi dalam valuta asing dapat dipasarkan apabila memiliki karakteristik khusus (obyek asuransi memiliki nilai resiko dalam valas) dan memiliki potensi resiko dalam jumlah yang signifikan sehingga perlu direasuransikan ke luar negeri dalam valas mengingat reasuransi dalam negeri tidak cukup dan dalam rangka mitigasi risiko dalam negeri khususnya untuk risiko catastropic.
Views:
Keywords: Peraturan - Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan - Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI),