Menu Manajemen Profil
1) Pelapor telah melakukan update profil tetapi secara sistem belum berubah dan belum bisa melakukan upload dokumen Surat Pernyataan.
Prasyarat Admin Pelapor :
a. Mengisi surat pernyataan
b. Melengkapi data Nama, Jabatan, Email dan Nomor Handphone
c. Melengkapi nomor rekening
Setelah prasyarat telah dilakukan, maka selanjutnya hal yang perlu dilakukan adalah sbb:
a. Data-data yang dapat diubah oleh Pelapor adalah detail data kecuali NPWP, Nama, dan nama Account Officer (AO) di BI
b. Mengisi minimal 1 (satu) dan maksimal 3 (tiga) PIC Pelapor.
c. Melengkapi data PIC Pelapor yang berisi nama, jabatan, email (wajib diisi), nomor handphone
d. Melengkapi informasi nomor rekening (wajib diisi)
e. Download surat pernyataan yang berisi perubahan data profil perusahaan
f. Lakukan update terhadap surat pernyataan dari hasil download tadi.
g. Setelah surat pernyataan di-update, lakukan upload dokumen surat pernyataan yang telah ditandatangani untuk proses Approval.
h. Ketika surat pernyataan belum bisa di upload, terdapat satu proses yang sedang berjalan, yaitu proses verifikasi nomor rekening umum yang dilakukan oleh pihak bank (menunggu proses verifikasi selesai).
i. File yang dapat di-upload adalah file dengan format pdf, jpg, gif, png atau bmp dan memiliki maksimal ukuran 25 MB.
h. Klik tombol Submit untuk mengunci data dan disimpan untuk proses Approval.
2.) Menu Pelapor tidak tampil pada PIC S2A dan S3A
Prasyarat : Pastikan user PIC S2A dan S3A telah mendapat hak akses Lakukan :
a. Jika telah memiliki hak akses, masuk ke dalam menu Manajemen Hak Akses
b. Atur dan tentukan menu apa saja yang akan tampil pada user PIC S2A dan S3A
c. Login ulang dengan user S2A dan S3A
3.) Muncul notifikasi : Gagal Kirim Password
Prasyarat : Pelapor sudah mendapatkan surat hak akses
Apabila prasyarat belum terpenuhi, lakukan : Pastikan Pelapor melakukan update dan melengkapi data Profil terutama alamat email (wajib diisi) dan nomor rekening (wajib diisi)
4.) Notifikasi Password terblokir
Prasyarat : Pastikan Pelapor melakukan update dan melengkapi data Profil terutama alamat email (wajib diisi) dan nomor rekening (wajib diisi)
Kondisi ini terjadi karena pelapor melakukan kesalahan memasukkan password sebanyak 10 kali, jika prasyarat sudah terpenuhi, maka pelapor bisa melakukan proses reset sendiri atau dibantu oleh BI
a. Klik link lupa password (bisa dibantu oleh BI)
b. Masukkan PIC yang akan melakukan reset password (contoh : S1Axxxxxxxxx)
c. Email notifikasi berisi password yang baru, akan dikirim ke email PIC pelapor
5.) Pelapor tidak dapat login
Prasyarat : Pelapor sudah mendapatkan surat hak akses Kondisi ini terjadi karena pelapor terblokir (point no 5) atau pelapor belum mendapatkan Hak Akses.
Untuk Pelapor mendapatkan hak akses, proses yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Pelapor memiliki data transaksi ekspor atau impor
b. Profile pelapor sudah terupdate pada SiMoDIS
Pelapor melakukan :
a. Login dengan menggunakan password yang tertera dalam surat hak akses dari Bank Indonesia.
b. Lakukan ubah password (password baru wajib diingat)
c. Lakukan update detail data pelapor.
d. Wajib mengisi alamat email dan nomor rekening.
6.) Data Pelapor pada submenu data Profil Pelapor berbeda dengan data update yang dilakukan pelapor
Perlu diketahui :
a. Informasi NIK bersumber dari data Kepabeanan.
b. Informasi NPWP bersumber dari Direktorat Jendral Pajak (DJP)
c. Informasi PPE/PPI bersumber Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC)
Penyesuaian informasi pada SiMoDIS hanya dapat dilakukan pada tab Profil, sementara data atau
informasi NIK, NPWP dan PPE/PPI hanya dapat dilakukan perubahan melalui 3 intitusi sebagaimana
tersebut di atas.
7.) Data Pelapor untuk kategori rekening pada menu profil sudah "Khusus" namun untuk kategori rekening pada menu Input Invoice Incoming "Umum".
Perlu diketahui :
a. Data rekening dalam profile pelapor adalah data inputan pelapor yang divalidasi oleh bank
b. Data transaksi SWIFT divalidasikan ke nomor rekening pelapor untuk mendapatkan nomor
NPWP pelapor dan kategori rekening sesuai dengan kategori pada profile pelapor
Menu Data Pelaporan Pabean Ekspor (PPE) / Pelaporan Pabean Impor (PPI)
1.) Data PPE/PPI ALL tidak muncul pada modul Pelapor
Prasyarat :
a. Pastikan nilai Freight on Board (FOB) dari PPE tersebut ≥ 10.000 USD
b. Pastikan filter tanggal sudah benar sesuai dengan tanggal daftar PPE yang ingin ditampilkan dengan jarak tanggal awal dengan tanggal akhir maksimal 90 hari kalendar dan ditunggu proses searching sampai selesai.
c. Pastikan jalur koneksi baik
d. Jumlah PPE/PPI bisa bertambah atau berkurang atau bisa hilang sama sekali karena pelapor bisa melakukan perubahan/penambahan/pengurangan PPE/PPI
Menu Incoming/Outgoing
1.) Data Incoming tidak muncul di Menu Incoming All
Sumber data Incoming berasal dari 3 sumber :
a. Sumber Data SWIFT.
b. Sumber Data LC berasal dari Bank.
c. Sumber Data RTE berasal dari LLD (tahun daftar PPE/PPI 2012 - 2019).
Pastikan :
a. Sumber Data SWIFT.
a. Status format, alokasi dan valid sudah sesuai (1)
b. Jika ada koreksi pada modul bank, pastikan status koreksi harus 5 (status format dan valid sudah sesuai)
c. Nomor rekening dari SWIFT sudah terdaftar pada profile pelapor dan dapat dicek pada modul Pelapor Menu Data Profil Pelapor
b. Sumber Data LC berasal dari Bank
Pastikan bank sudah melakukan input data LC
c. Sumber Data RTE berasal dari LLD (tahun daftar PPE/PPI 2012 - 2019)
Pastikan bank sudah melakukan input data RTE
2.) Data Incoming tidak muncul di Menu Incoming All dengan kondisi syarat yang sudah terpenuhi, maka lakukan pengecekan
a. Cek nilai alokasi, tidak boleh melebihi nilai transaksi yang seharusnya
b. Bank harus melakukan penyesuaian nilai alokasi maksimal senilai nilai transaksi
3.) Data Outgoing tidak muncul di Menu Outgoing All
Sumber data Outgoing berasal dari 2 sumber :
a. Sumber Data SWIFT.
b. Sumber Data LC berasal dari Bank.
Pastikan :
a. Sumber Data SWIFT.
a. Status format, alokasi dan valid sudah sesuai (1)
b. Jika ada koreksi pada modul bank, pastikan status koreksi harus 5 (status format dan valid sudah sesuai)
c. Nomor rekening dari SWIFT sudah terdaftar pada profile pelapor dan dapat dicek pada modul Pelapor Menu Data Profil Pelapor
b. Sumber Data LC berasal dari Bank.
Pastikan bank sudah melakukan input data LC
Menu Pelaporan DPE/DPI
1.) Gagal Proses Matching
a) Proses Matching Menu Input Invoice Ekspor
a. Pastikan memilih data PPE dengan status outstanding
b. Pastikan tanggal daftar PPE ≥ 1 Januari 2020
c. Tentukan jumlah invoice dari PPE yang akan di-matching-kan
d. Pastikan memilih data Incoming yang memiliki status tanpa PPE
e. Pastikan memilih data Incoming dengan tanggal incoming ≥ 1 Januari 2020
f. Untuk proses matching antara PPE dengan incoming, pastikan nomor referensi sudah dipilih (melalui dropdown menu)
g. Pastikan nomor invoice PPE sama dengan nomor invoice (nomor dokumen) incoming
h. Jumlah karakter nomor Invoice maksimum 30 karakter
i. Masukkan nilai final PPE dan pastikan tidak melebihi nilai FOB
j. Masukkan nilai alokasi invoice incoming dan pastikan tidak melebihi total nilai incoming
k. Jika terdapat sisa incoming, pastikan untuk memilih sisa peruntukkan incoming (memilih melalui dropdown menu)
l. Untuk melakukan upload dokumen pendukung pastikan format file berupa pdf, jpg, gif, png atau bmp dan size file maximum 25mb (optional)
b) Proses Matching Menu Input Invoice Impor
a. Pastikan memilih data PPI dengan status outstanding
b. Pastikan tanggal daftar PPI ≥ 1 Januari 2020
c. Tentukan jumlah invoice dari PPI yang akan dimatchingkan
d. Pastikan memilih data Outgoing yang memiliki status tanpa PPI
e. Pastikan memilih data Outgoing dengan tanggal Outgoing ≥ 1 Januari 2020
f. Untuk proses matching antara PPI dengan Outgoing, pastikan nomor referensi sudah dipilih (melalui dropdown menu)
g. Pastikan nomor invoice PPI sama dengan nomor invoice (nomor dokumen) Outgoing
h. Jumlah karakter nomor Invoice maksimum 30 karakter
i. Masukkan nilai final PPI dan pastikan tidak melebihi nilai FOB
j. Masukkan nilai alokasi invoice Outgoing dan pastikan tidak melebihi total nilai Outgoing
k. Jika terdapat sisa Outgoing, pastikan untuk memilih sisa peruntukkan Outgoing (memilih melalui dropdown menu)
l. Untuk melakukan upload dokumen pendukung pastikan format file berupa pdf, jpg, gif, png atau bmp dan size file maximum 25mb (optional)
2.) Pelapor tidak dapat upload dokumen pendukung
Untuk dokumen pendukung yang bisa diupload ke dalam SiMoDIS harus berupa file dengan format
PDF dan memiliki ukuran file maksimum 25MB