Views:

Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) merupakan aplikasi pemantauan atas devisa Ekspor/Impor yang terintegrasi secara daring dalam satu portal https://www.bi.go.id/Simodis 

 
Siapa saja yang memiliki kewajiban pelaporan melalui SIMODIS ?
Semua perusahaan yang bergerak di bidang Export/Import yang telah memperoleh Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) atau Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dari otoritas yang berwenang dibidang kepabeanan.


Cara mendapatkan user/password aplikasi SIMODIS
Bank Indonesia menyampaikan  Bank Indonesia menyampaikan username dan password kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, atau Pihak dalam Kontrak Migas melalui surat sesuai alamat yang tercantum pada Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).


Apa saja yang dilaporkan melalui aplikasi SIMODIS ?
Eksportir/Importir melakukan proses matching data PPE/PPI yang tercantum pada aplikasi SIMODIS dengan invoice yang diterbitkan/diterima melalui purpose code yang dicantumkan pada mandatory field  MT103/199 dari Financial Transaction Messaging Service (FTMS).
Dalam hal terdapat selisih nilai DHE yang diterima dengan nilai ekspor (FOB) melebihi threshold yang ditentukan wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.


Tata cara pencantuman Purpose Code 
Dalam hal proses matching data PPE/PPI pada aplikasi SIMODIS Eksportir/Importir harus mencantumkan pada MT103/199 yang ada di Bank Devisa.


Eksportir :
1011//nomor_invoice(nilai_invoice)
*dilakukan oleh pihak buyer yang ada di luar negeri melalui Bank Devisa Luar Negeri.


Importir : 
2012//nomor_invoice(nilai_invoice)
*dilakukan oleh importir yang ada di dalam negeri melalui Bank Devisa Dalam Negeri.


Pengaduan kendala laporan SIMODIS
Eksportir/Importir yang mengalami kendala pelaporan SIMODIS dapat menghubungi  account officer dari Bank Indonesia baik melalui telepon atau melalui surat elektronik yang ditembuskan kepada helpdesk SIMODIS melalui alamat hd_simodis@bi.go.id


Sanksi tidak melakukan pelaporan melalui SIMODIS 
Sanksi administratif diberikan kepada eksportir/importir yang tidak melakukan pelaporan melalui SIMODIS berupa pengenaan sanksi penangguhan atas pelayanan Impor oleh otoritas yang berwenang di bidang kepabeanan atas dasar permintaan BI. Sanksi dimaksud dikenai bagi eksportir/importir setelah dikenai sanksi teguran tertulis kedua.

Informasi Tata Cara Pelaporan dan Tayangan terkait SIMODIS dapat diakses pada tautan : https://bit.ly/materiaplikasipelapor 

Khusus sanksi administratif untuk kegiatan impor mulai diberlakukan 1 Januari 2022.
 

Comments (0)