PEMBERLAKUAN MDR UANG ELEKTRONIK CHIP-BASED
(berlaku 01 Maret 2021)
Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.
MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer (atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang) yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.
MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan.
Implementasi MDR UE Chip based tediri dari 2 skema, yaitu:
1) 0,5% untuk transaksi regular dan
2) 0% untuk transaksi G2P/P2G (a.l bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor, dan donasi (nirlaba)).
Alasan Pemberlakuan MDR pada Uang Elektronik CHIP-BASED per 01 Maret 2021 sedangkan kebijakan MDR sendiri telah diterbitkan pada tahun 2017.
1. mempertimbangkan prioritas Bank Indonesia dalam mendukung implementasi non tunai di ekosistem transportasi khususnya penerapan pembayaran non tunai di jalan tol.
Saat ini mayoritas skema biaya kerja sama yang dipilih oleh penerbit dan merchant adalah sharing infrastructure, namun tidak dapat mengkompensasi biaya adopsi ekosistem non tunai dari Penerbit UE Chip Based. Beban biaya sharing infrastructure dan biaya lainnya (branding) yang menambah biaya operasional tidak dapat ditutup oleh keuntungan yang diterima oleh Penerbit UE Chip based dari pengelolaan floating fund dan top up UE (tidak tercapai Break Event Point).
2. Rencana implementasi Multi Lane Free-Flow (MLFF)di tahun 2022 yang tidak lagi menggunakan UE Chip Based menyebabkan investasi Penerbit UE Chip based tidak akan pulih.
Tidak adanya insentif terhadap penggunaan ekosistem non tunai dikhawatirkan dapat menurunkan minat penerbit UE Chip Based dalam mengembangkan ekosistem non-tunai serta melakukan perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, kualitas layanan dan inovasi.