Views:

Sehubungan dengan adanya pengaduan melalui BICARA 131 terkait penarikan dana dari akun Paypal yang di transfer ke rekening Bank Indonesia.

Sebagai Informasi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak memiliki kewenangan sebagai media penampung dana dari kegiatan komersil daring (online) termasuk rekening penampung dari kegiatan transfer dana yang diselenggarakan oleh Paypal.

Mohon berhati - hati atas tindakan penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia.

Bank Indonesia sebagai otoritas atas izin kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP) di Indonesia tidak menerbitkan izin kepada Paypal, Sehingga kebijakan /prosedur setiap pengaduan atas kegiatan yang dilakukan Paypal di luar kewenangan Bank Indonesia sehingga pengaduan agar dapat disampaikan langsung kepada Paypal Holding, Inc.

Comments (0)