Views:

Pertanyaan :

Apabila ada seorang non resident melakukan pembelian valas atas kegiatan lindung nilai forward terhadap pembayaran dividen yang akan diterima, non resident tersebut menggunakan dokumen underlying atas dividen ditahun sebelumnya sebagai proyeksi dan akan menyerahkan dokumen final apabila jumlah dividen di tahun ini telah diputuskan

Apakah penggunaan dokumen tersebut dapat digunakan sebagai underlying transaksi valas atas lindung nilai yang bersifat perkiraan/proyeksi ?

Jawaban :

Secara prinsip Peraturan Bank Indonesia terkait Transaksi Valas terhadap Rupiah, Setiap transaksi yang melebihi threshold tertentu memerlukan dokumen underlying.

Sesuai lampiran VI PADG No. 20/17/PADG/2018 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing yang mengatur mengenai dokumen underlying transaksi, pada huruf B poin 2b disebutkan bahwa salah satu dokumen underlying transaksi bersifat perkiraan yang dapat digunakan adalah estimasi deviden.

Berdasarkan hal tersebut di atas, estimasi perolehan deviden dengan menggunakan dokumen deviden tahun sebelumnya dapat digunakan oleh pihak asing untuk melakukan transaksi valas terhadap Rupiah dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Comments (0)