Views:

Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) meliputi: 

A. Penyediaan Informasi Sumber Dana / Account Information Services (AIS)
Aktivitas penyediaan informasi Sumber Dana mencakup penyediaan informasi Sumber Dana untuk inisiasi pembayaran berdasarkan persetujuan Pengguna Jasa.
Penyelenggaraan aktivitas AIS untuk inisiasi pembayaran dilakukan melalui kerja sama dan/atau keterhubungan dengan AINS.

B. Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS)
Aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services mencakup penerusan transaksi pembayaran.
Yang dimaksud dengan “penerusan transaksi pembayaran” adalah: 
a. penerusan perintah atau instruksi perpindahan dana melalui alat, media, dan/atau seperangkat prosedur dengan metode atau penggunaan teknologi tertentu dalam transaksi pembayaran; dan/atau 
b. penerusan data transaksi pembayaran antara lain berupa data instrumen dan data nominal transaksi pembayaran.

Dalam melakukan aktivitas yang akan diselenggarakan dalam kelompok payment initiation dan/atau acquiring services, PJP juga dapat menyelenggarakan satu atau lebih aktivitas sebagai berikut: 
a. menyimpan data Sumber Dana dan/atau akses ke Sumber Dana; 
b. memproses transaksi pembayaran menggunakan berbagai instrumen; 
c. mengakuisisi Penyedia Barang dan/atau Jasa; 
d. menalangi pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan/atau 
e. meneruskan dana (disbursement) kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.

C. Penatausahaan Sumber Dana atau Account Issuance Services (AINS)
Aktivitas penatausahaan Sumber Dana mencakup pelaksanaan otorisasi transaksi pembayaran. 
Dalam melakukan aktivitas yang akan diselenggarakan dalam kelompok penatausahaan Sumber Dana, PJP juga dapat melakukan kegiatan antara lain: 
a. menatausahakan akun Sumber Dana untuk pembayaran; 
b. menerbitkan akses ke Sumber Dana, antara lain instrumen berbasis media tertentu; 
c. memiliki hubungan dengan Pengguna Jasa; dan 
d. menyelenggarakan transfer dana sebagai fitur instrumen yang diterbitkan.

D. Layanan Remitansi. 
Aktivitas layanan remitansi mencakup pengaksepan dan pelaksanaan perintah transfer dana yang sumber dananya bukan berasal dari akun yang ditatausahakan oleh penyelenggara layanan remitansi.


Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) meliputi: 

A. Kliring; dan/atau 
Aktivitas kliring mencakup kegiatan merekonsiliasi, mengonfirmasi, dan menghitung hak dan kewajiban keuangan anggota PIP sebelum pelaksanaan penyelesaian akhir.
Untuk menyelenggarakan kliring dan/atau penyelesaian akhir (settlement), PIP dapat menyelenggarakan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan tugas lainnya yang berkaitan dengan aktivitas kliring dan penyelesaian akhir (settlement).

B. Penyelesaian Akhir, bagi kepentingan anggota PIP. 
Aktivitas penyelesaian akhir mencakup penyelesaian yang bersifat final dan mengikat melalui pendebitan dan pengkreditan akun para pihak atas hak dan kewajiban keuangan anggota PIP berdasarkan hasil kliring.
Yang dimaksud dengan “anggota PIP” adalah PJP, PIP lain, dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
 

Comments (0)