Views:

Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia berupa 
1. Edukasi
2. Konsultansi
3. Fasilitasi

Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia berupa adanya

1. Ketidakpahaman Konsumen
contoh : Penerapan bunga dan biaya serta penyelesaian pembayaran.

2. Indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Penyelenggara
contoh : Pengenaan biaya tambahan oleh merchanr (Surcharge), Penggesekan ganda APMK (Double Swipe), Gesek Tunai (Gestun), dan Etika Penagihan yang tidak sesuai.

3. Kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen
Contoh : Transaksi dengan indikasi fraud, Skimming, Malware, Simcard takeover, dan Phising.

Pengaduan terkait "Kerugian Finansial" yang disampaikan kepada Bank Indonesia dilakukan dengan ketentuan:
a. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara;
b. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan
c. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
 

Comments (0)