Views:

Ruang lingkup Perlindungan Konsumen mencakup seluruh bidang tugas kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang Moneter, Makroprudensial, dan Sistem Pembayaran.

Peraturan tentang Perlindungan Konsumen mencakup Perlindungan bagi Konsumen yang memanfaatkan produk dan/atau jasa dari Penyelenggara berizin yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Penyelenggara tersebut antara lain ;

1. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran
- Penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
- Penerbit Uang Elektronik
- Penerbit Cek dan/atau Bilyet Giro
- Penyelenggara Dompet Elektronik

2. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang
- Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB)
- Kegiatan Layanan Uang lainnya yang ditetapkan 

3. Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Penerbitan Instrumen Pasar Uang 
- Pendukung Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing  yang berhubungan langsung dengan konsumen.

4. Pihak lainnya yang diatur dan diawasi Bank Indonesia

Informasi Penyelenggara Berizin yang diatur dan diawasi Bank Indonesia dapat dilihat melalui tautan berikut Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Kegiatan Layanan Uang dan Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Comments (0)