Views:

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).

Jenis Pecahan
Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung (Uncut Banknotes) dalam 2 (dua) lembar dan 4 (empat) lembar untuk pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Operasional Layanan
Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia *) setiap hari Senin pukul 08.30 – 11.30
*) Untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.

Persyaratan Pembelian
•    Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli) 
•    Berpakaian rapi 
•    Membawa uang yang pas
•    Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
•    Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M

Alur pembelian 
•    Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli. 
•    Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan. 
•    Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas). 
•    Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan. 
•    Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK 
•    Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket. 

Biaya 
Biaya untuk memperoleh  uang bersambung (Uncut Banknotes) adalah sebagai berikut :

Pecahan

Jumlah Bilyet

Per Lembaran

Harga Jual

Sebelum PPN

PPN

(11%)

Harga Jual 

Setelah PPN

Rp. 100.000 2 Rp. 550.000 Rp. 38.500 Rp. 588.500
4 Rp. 1.050.000 Rp. 71.500 Rp. 1.121.500
Rp. 50.000 2 Rp. 350.000 Rp. 27.500 Rp. 377.500
4 Rp. 650.000 Rp. 49.500 Rp. 699.500
Rp. 20.000 2 Rp. 210.000 Rp. 18.700 Rp. 228.700
4 Rp. 370.000 Rp. 31.900 Rp. 401.900
Rp. 10.000 2 Rp. 170.000 Rp. 16.500 Rp. 186.500
4 Rp. 290.000 Rp. 27.500 Rp. 317.500
Rp. 5.000 2 Rp. 150.000 Rp. 15.400 Rp. 165.400
4 Rp. 250.000 Rp. 25.300 Rp. 275.300
Rp. 2000 2 Rp. 100.127 Rp. 10.573 Rp. 110.700
4 Rp. 150.118 Rp. 15.632 Rp. 165.750
Rp. 1000 2 Rp. 80.109 Rp. 8.591 Rp. 88.700
4 Rp. 110.127 Rp. 11.673 Rp. 121.800

*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam penjualan uang kertas bersambung (uncut banknotes), masyarakat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pada tangga1 29 Oktober 2021, Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan terbitnya UU HPP tersebut, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) of Indonesia akan mengalami penyesuaian dari semula sebesar 10% (sepuluh persen) menjadi sebesar 11% (sebelas persen)

Comments (0)