Views:

1. Pelonggaran rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP)

Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:

a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:

  • Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:

          - tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
          - tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
          - tipe ≤21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

  • Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.

c. Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.
d. Pemberian KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
e. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:

  • rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
  • rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.

2. Pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) / Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB)

Penyesuaian batasan rasio NPL/NPF untuk batasan Uang Muka KKB/PKB sebagai berikut:

a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:

  • untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
  • untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
  • untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.

c. Batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KKB/PKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
d. Pemberian KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
e. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:

  • rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
  • rasio NPL/NPF dari KKB/PKB secara neto kurang dari 5%.

f. Yang dimaksud dengan KKB/PKB adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor dimaksud.

Lampiran :

Comments (0)