1. Pelonggaran rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP)
Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagai berikut:
a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio Non Performing Loan (NPL)/Non Performing Financing(NPF), maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi sebagai berikut:
- Untuk KP/PP Rumah Tapak dan KP/PP Rumah Susun:
- tipe >70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya;
- tipe >21-70, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan seterusnya; dan
- tipe ≤21, paling tinggi 100% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
- Untuk KP/PP Ruko Rukan, paling tinggi 95% untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90% untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
c. Batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan.
d. Pemberian KP/PP sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
e. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KP/PP secara bruto kurang dari 5%.
2. Pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) / Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB)
Penyesuaian batasan rasio NPL/NPF untuk batasan Uang Muka KKB/PKB sebagai berikut:
a. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan baik yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif maupun nonproduktif.
b. Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagai berikut:
- untuk kendaraan roda dua menjadi paling sedikit 10%;
- untuk kendaraan roda tiga atau lebih (nonproduktif) menjadi paling sedikit 10%; dan
- untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif) menjadi paling sedikit 5%.
c. Batasan Uang Muka untuk KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga diberlakukan terhadap KKB/PKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
d. Pemberian KKB/PKB sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
e. Pengaturan mengenai persyaratan rasio NPL/NPF tetap yaitu:
- rasio NPL/NPF untuk total kredit/pembiayaan secara bruto kurang dari 5%; dan
- rasio NPL/NPF dari KKB/PKB secara neto kurang dari 5%.
f. Yang dimaksud dengan KKB/PKB adalah Kredit/Pembiayaan yang diberikan Bank untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan bermotor dimaksud.
Lampiran :