Views:

Sejak tanggal 31 Desember 2013 fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan telah dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan pada Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh data dan informasi terkait perbankan akan beralih ke OJK. Informasi terkait hal ini dapat dilihat pada Siaran Pers Bank Indonesia pada link https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_155613_Dkom.aspx 

Selain itu, Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017. Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK.

Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018. Informasi dapat dilihat pada siaran pers https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/SP_29122017.aspx

Pengecekan SLIK dapat melalui IDEBKU https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage

Pertanyaan lebih lanjut dapat melalui Kontak OJK 157

Telepon: 157 

Whatsapp: 081-157-157-157

Email: konsumen@ojk.go.id ยท  

Webportal: https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/

Comments (0)