Views:

Sejak tanggal 31 Desember 2013 fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan telah dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan pada Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh data dan informasi terkait perbankan akan beralih ke OJK. Informasi terkait hal ini dapat dilihat pada Siaran Pers Bank Indonesia pada link https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_155613_Dkom.aspx Selanjutnya informasi terkait OJK dapat diperoleh melalui website www.ojk.go.id. Sejalan dengan hal tersebut, mengenai Permohonan Data Laporan Keuangan Kualitas Aktiva Produktif, BOPO, CAR, ROA, ROE, FDR, LBAP  Bank Umum dan Syariah, dapat juga menghubungi Layanan Konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau email di konsumen@ojk.go.id atau berkoordiansi secara langsung kepada bank yang bersangkutan.

Comments (0)