Apakah benar masyarakat dapat mencetak uang sendiri selain dilakukan oleh Bank Indonesia ?
Telah diatur dalam ketentuan :
1. Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 pasal 14 tentang Mata Uang
“Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dan dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan Rupiah”
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
“Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia”
Sehingga tidak dibenarkan jika ada masyarakat yang dapat mencetak uang sendiri.
Bagaimana jika ada masyarakat yang mencetak uang sendiri selain Bank Indonesia ?
Diatur secara tegas kewenangan Bank Indonesia dalam pencetakan Rupiah dan menunjuk BUMN dalam hal ini Perum Peruri sebagai pelaksana pencetakan Rupiah, sehingga jika terdapat masyarakat yang melakukan pencetakan Rupiah selain pihak yang ditunjuk Bank Indonesia dalam hal ini Perum Peruri dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011.
Apakah ada pengendalian dari Pemerintah dan Bank Indonesia dalam pencegahan atas tindakan pencetakan Rupiah selain dari kewenangan Bank Indonesia dan dilaksanakan oleh Perum Peruri ?
Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) terdiri dari :
a. Badan Intelijen Negara;
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Bank Indonesia
Bagaimana jika bertransaksi menerima Uang Rupiah Palsu, dan apa yang harus dilakukan ?
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya. Hal – hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:
Saat Bertransaksi
1. Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut
2. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang dengan 3D Dilihat, DIraba, Diterawang)
3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
4. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Setelah Bertransaksi
1. Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
2. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.