Apa itu Uang Elektronik ?
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
a. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
c. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
Apa saja jenis Uang Elektronik ?
Lingkup Penyelenggara | Media Penyimpanan Nilai Uang | Pencatatan Data Identitas Pengguna |
Close Loop | Server Based | Unregistered |
Open Loop | Chip Based | Registered |
1. Berdasarkan lingkup penyelenggaraannya
a. closed loop, yaitu Uang Elektronik yang hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut
b. open loop, yaitu Uang Elektronik yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bukan merupakan Penerbit Uang Elektronik tersebut.
2. Berdasarkan Media Penyimpanan
1. server based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa server
2. chip based, yaitu Uang Elektronik dengan media penyimpan berupa chip
3. Berdasarkan Pencatatan Identitas Pengguna
1. unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit
2. registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
Berapa jumlah batas penyimpanan pada Uang Elektronik ?
Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan pada Uang Elektronik ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. untuk Uang Elektronik registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bagaimana jika ada perusahaan yang ingin menjadi Penerbit Uang Elektronik ?
Bagi perusahaan yang ingin menjadi Penerbit Uang Elektronik yang berizin dari Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia melalui front office perizinan (FO Perizinan) pada website https://www.bi.go.id/elicensing
Bagaimana jika ada toko/merchant yang ingin dapat menerima pembayaran menggunakan Uang Elektronik ?
Bagi toko/merchant yang ingin dapat menerima pembayaran menggunakan Uang Elektronik, toko/merchant dapat menghubungi Perusahaan yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit Uang Elektronik.
Informasi Penerbit yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia dapat dilihat melalui tautan https://www.bi.go.id/PJSPQRIS dengan memilih kategori Uang Elektronik.
Uang Elektronik dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
QRIS sebagai standar nasional QR Code Pembayaran ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN. QRIS wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran. Sehingga apabila Penerbit Uang Elektronik (server based) memiliki fitur QR Code pada transaksi pembayaran, wajib menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Bagaimana Penerbit Uang Elektronik agar dapat melakukan pemprosesan transaksi pembayaran menggunakan QRIS ?
Penerbit Uang Elektronik (server based) yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.