Views:

1.    Apa itu JISDOR?

Jakarta Interbank Spot Dollar Rate yang selanjutnya disingkat JISDOR adalah kurs referensi yang merepresentasikan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari transaksi antarbank di pasar valuta asing termasuk transaksi dengan bank di luar negeri.

2.    Bagaimana Bentuk Penguatan JISDOR?

Penguatan JISDOR ini dilakukan melalui penyesuaian waktu pengumpulan data transaksi pembentuk JISDOR yang semula dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB menjadi pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sehingga JISDOR mencerminkan transaksi spot yang terjadi sepanjang hari.
Waktu penerbitan JISDOR juga akan disesuaikan dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi 16.15 WIB.  Dalam periode penyesuaian waktu operasional pasar valuta asing domestik terkait Pandemi Covid-19, maka rentang waktu perhitungan JISDOR akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan JISDOR akan terbit pada pukul 15.15 WIB.

3.    Kapan Penguatan JISDOR Berlaku Efektif

Penguatan JISDOR akan berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2021.

4.    Apa Tujuan Penguatan JISDOR?

Penguatan JISDOR dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia. Penguatan JISDOR ini juga telah sejalan dengan inisiatif benchmark reform yang terjadi di pasar keuangan global yaitu pembentukan referensi kurs yang merepresentasikan kurs harian berdasarkan transaksi (transacted base) yang didukung dengan metodologi yang best practice.

5.    Manfaat Penguatan JISDOR bagi Perekonomian Indonesia ?

a.    Meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia . Sejalan dengan inisiatif benchmark reform di pasar keuangan global yaitu mempresentasikan kurs harian berdasarkan transaksi (transacted base) yang didukung dengan metodologi best practice.
b.    Mendukung percepatan pendalaman pasar keuangan (RDG Januari 2021)

6.    Perubahan yang Terjadi Sebagai Dampak Penguatan JISDOR?

Perihal Sebelum Penguatan Setelah Penguatan
(Sejak 5 April 2021)

 
Keterangan
Mata Uang USD/IDR USD/IDR Tetap
Jenis Data Transaksi   Data transaksi spot  antar bank  Data transaksi spot  antar bank  Tetap
Media Pelaporan Data  SISMONTAVAR SISMONTAVAR Tetap
Administrator Penerbit  Bank Indonesia Bank Indonesia Tetap
Rentang Pengamatan 08.00 – 09.45 WIB  08.00 – 16.00 WIB * Berubah
Pengumuman JISDOR 10.00 WIB 16.15 WIB * Berubah
Metode Perhitungan  Rata-rata Tertimbang  Rata-rata Tertimbang  Tetap
Media Pengumuman Website BI Website BI Tetap

*Sehubungan dengan penyesuaian waktu operasional pasar valuta asing domestik pada masa Pandemi COVID-19, maka rentang pengamatan JISDOR: 09.00 – 15.00 WIB, dan JISDOR terbit pada 15.15 WIB.  

7.    Bagaimana Mekanisme Perhitungan JISDOR?

JISDOR didapatkan dengan melakukan penghitungan rata-rata tertimbang (weighted average) berdasarkan volume transaksi nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di pasar spot.

8.    Kapan dan dimana JISDOR tersedia? Bagaimana jika terdapat hari libur?

JISDOR tersedia pada setiap hari kerja pada halaman indikator di website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/Default.aspx). JISDOR tidak terbit pada hari libur Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/publikasi/Kalender/Default.aspx).

9.    Apakah penggunaan kurs off-market pada penetapan fixing transaksi merupakan hal yang wajar?

Penguatan jisdor sendiri sudah konprehensif dan sudah dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan diterapkan masa transisi. tujuan penguatan ini agar kurs referensi hanya menggunakan cakupan yang sebelumnya data 08 .00  - 09.45 menjadi fullday atau lebih mewakilkan secara harian. Best practice ini juga di gunakan pada bank sentral lain

10.    Bagaimana jika pada saat transaksi swap terjadi lonjakan harga spot sehingga jisdor yang berlaku menjadi off market dan mungkin tidak bisa di input di system karena terlalu jauh?
Spirit dalam penggunaan JISDOR, secara implementasi (transaksi swap) dalam penggunaan JISDOR hanya pada first leg sehngga tidak mempengaruhi di secondleg.

Referensi :

RDG Bank Indonesia Januari 2021

Peraturan Bank Indonesia No. 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/4/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Comments (0)