Views:

Peraturan Bank Indonesia No. 23/4/PBI/2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

1.    Kurs spot yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia – Pasal 9

Pengaturan Sebelumnya* Penyempurnaan

• Jika Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan adalah kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).


• Jika Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan adalah kurs tengah kurs Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah.

• Dalam hal Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan berupa kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) hari kerja sebelumnya.


• Dalam hal Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan dalam valuta asing selain Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, kurs spot yang digunakan berupa kurs silang yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR hari kerja sebelumnya.

*) PBI No. 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No. 18/13/PBI/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kurs silang (cross rate)” adalah nilai tukar antara dua mata uang yang dinilai berdasarkan mata uang ketiga.
 

2.    Kurs acuan dalam pengenaan sanksi terkait pemenuhan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia – Pasal 15 ayat (1)

Pengaturan Sebelumnya Penyempurnaan

Bank yang melanggar ketentuan terkait pemenuhan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam denominasi rupiah dengan menggunakan:


1. kurs JISDOR pada tanggal transaksi > untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam USD


2. kurs tengah transaksi Bank Indonesia pada tanggal transaksi > untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam non-USD

Bank yang melanggar ketentuan terkait pemenuhan persyaratan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, yang dibayarkan dalam denominasi rupiah dengan menggunakan:


1. kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam USD.


2. kurs silang yang dihitung berdasarkan kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi untuk Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam non-USD.

3.    Kurs acuan dalam pengenaan sanksi kegagalan penyelesaian transaksi (setelmen) Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam non-USD – Pasal 15 ayat (7)

Pengaturan Sebelumnya Penyempurnaan
Penyelesaian sanksi kewajiban membayar terkait kegagalan setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam valuta non-USD, dilakukan dengan mendebit rekening giro rupiah Bank dengan konversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal penyelesaian transaksi.
Penyelesaian sanksi kewajiban membayar terkait kegagalan setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam valuta non-USD, dilakukan dengan mendebit rekening giro rupiah Bank dengan konversi menggunakan kurs silang yang
dihitung berdasarkan kurs JISDOR pada hari kerja sebelum tanggal transaksi.

Note:
Penyelesaian sanksi kegagalan setelmen Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam valuta USD dilakukan dengan mendebit rekening giro valas bank

Comments (0)