FAQ Pembawaan Uang Kertas Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
PBI 4/8/PBI/2002
1. Ketentuan Batasan Pembawaan Uang Kertas Rupiah
a. Pembawaan Uang Kertas Rupiah keluar wilayah pabean Republik Indonesia
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah)atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia , wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
b. Pembawaan Uang Kertas Rupiah masuk wilayah pabean Republik Indonesia
Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah) atau lebih masuk wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memeriksakan keaslian uang Rupiah tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan.
*Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi
2. Izin pembawaan Uang Kertas Rupiah keluar Wilayah pabean Republik Indonesia
Izin yang diberikan hanya atas kepentingan antara lain :
a. Uji coba mesin uang
b. Kegiatan pameran di luar negeri
c. Hal yang berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia atas kepentingan umum
*Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, misalnya untuk pengujian keaslian uang karena belum terdapat alat penguji keaslian uang didalam negeri.
3. Terkait Izin pembawaan Uang Kertas Rupiah yang diberikan Bank Indonesia
a. Izin diberikan setiap pengajuan kepada Bank Indonesia hanya berlaku atas satu kali penggunaan (satu kali perjalanan)
b. Masa berlaku izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin diberikan
c. Jumlah uang Rupiah harus sama dengan jumlah yang tercantum pada surat izin
d. Surat izin wajib diberikan kepada petugas Bea dan Cukai di tempat keberangkatan
e. Pengajuan permohonan izin paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum keberangkatan
Referensi Peraturan
Peraturan Bank Indonesia No. PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar Atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Tautan Peraturan