FAQ Pembawaan Uang Kertas Asing Masuk atau Keluar Wilayah Pabean Republik Indonesia
1. Ketentuan Jumlah Pembawaan Uang Kertas Asing
Setiap Orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Pembawaan UKA hanya dapat dilakukan oleh Badan Berizin.
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pembawaan UKA dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
*Setiap Orang adalah Orang Perseorangan atau Korporasi
2. Siapa saja yang menjadi Badan Berizin
a. Bank
b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
3. Persyaratan bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk menjadi Badan Berizin
a. Bank
1) Memiliki izin usaha sebagai Bank dari otoritas berwenang
2) Memiliki izin sebagai Bank Devisa atau memperoleh persetujuan untuk melakukan penukaran valuta asing dari otoritas berwenang
b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank
1) Memiliki izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dari Bank Indonesia
2) Memiliki Modal disetor paling sedikit sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah)
3) Memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4. Masa berlaku izin sebagai Badan Berizin
a. Bank : Izin diberikan selama 5 Tahun
b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank : Izin diberikan paling lama sama dengan jangka waktu *izin yang diberikan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
*Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang masa izin sebagai penyelenggara dapat mengajukan perpanjangan izin Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan Badan berizin pembawaan UKA secara bersamaan.
5. Perpanjangan masa izin sebagai Badan berizin pembawaan UKA
a. Peling cepat 6 (enam) bulan sebelum izin sebagai Badan Berizin berakhir
b. Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin sebagai Badan Berizin berakhir
Apabila permohonan perpanjangan izin tidak sesuai dengan diatas dianggap tidak mengajukan perpanjangan izin.
6. Persetujuan Pembawaan UKA
Badan Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank) secara tidak serta merta bisa secara bebas untuk membawa UKA keluar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia, harus mengajukan persetujuan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia.
Persetujuan pembawaan UKA terdiri dari dua bentuk persetujuan yang diberikan oleh Bank Indonesia
a. Persetujuan kuota pembawaan UKA per mata uang yang akan diberikan pada setiap periode (3 bulan) pembawaan UKA
b. Persetujuan untuk setiap pembawaan UKA per mata uang, antara lain dalam bentuk dokumen pelengkap kepabeanan yang digunakan Badan Berizin pada saat akan merealisasikan pembawaan UKA. Persetujuan dimaksud akan mengacu kepada kuota per mata uang yang telah disetujui oleh Bank Indonesia untuk setiap periode pembawaan UKA
Persetujuan pembawaan kuota untuk setiap periode pembawaan UKA paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan pembawaan UKA.
7. Kurs acuan pembawaan UKA
a. Kurs yang digunakan terkait dengan penentuan ambang batas (threshold) adalah kurs Kementerian Keuangan
b. Kurs konversi yang digunakan terkait dengan pembayaran denda apabila dilakukan dengan Rupiah atau mata uang asing lainnya adalah kurs jual pasar (market price) yang berlaku pada saat itu
Referensi Ketentuan :