Penyelenggara | Aspek Kelembagaan | |
Kepemilikan | Pengendalian | |
Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) | a. Komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) sahamnya dimiliki oleh: • Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau • Badan Hukum Indonesia b. Perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PJP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih. |
a. Komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu: • Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau • Badan Hukum Indonesia; b. Dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik c. Dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik |
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) | a. Komposisi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh: • Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau • Badan Hukum Indonesia b. Perhitungan komposisi kepemilikan saham bagi PIP berupa Lembaga Selain Bank yang berbentuk perseroan terbuka hanya dilakukan terhadap kepemilikan saham dengan persentase kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih. |
a. Komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 80% (delapan puluh persen) harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu: • Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau • Badan Hukum Indonesia b. Dalam hal terdapat hak khusus untuk mencalonkan mayoritas anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik; dan c. Dalam hal terdapat hak khusus berupa hak veto terhadap suatu keputusan atau persetujuan dalam rapat umum pemegang saham yang berdampak signifikan terhadap perusahaan, hak tersebut harus dimiliki oleh pihak domestik. |
• PJP dan PIP berupa Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh penetapan wajib tetap memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan saham dan pengendalian domestik
• Bank Indonesia dapat menetapkan aspek kelembagaan berupa pengendalian lainnya berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
• Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta calon PJP dan PIP menyampaikan data dan/atau informasi tambahan untuk memenuhi persyaratan.
Dalam hal PJP dan PIP telah memperoleh izin kelembagaan dari otoritas lain, Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan lain terkait dengan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan/atau pengendalian.
Pihak yang sedang dalam proses tahapan perizinan sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan PJP atau penetapan PIP yang diatur
1. Ketentuan komposisi kepemilikan saham harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing.
2. Ketentuan komposisi kepemilikan saham tidak berlaku terhadap perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia.
3. Ketentuan pengendalian domestik harus dipenuhi oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing.
4. Ketentuan pengendalian domestik tidak berlaku terhadap perubahan pengendalian asing yang dilakukan atas kebijakan atau tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia
5. Dalam hal terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau terdapat perubahan pengendalian oleh pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia melakukan tindak lanjut pengawasan.