Views:

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)

  • Bank Umum Konvensional (BUK)

Rasio hasil perbandingan antara:
1. kredit yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
2. surat berharga korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUK,terhadap:
a. DPK BUK dalam bentuk giro, tabungan, dan simpanan berjangka/deposito dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUK untuk memperoleh sumber pendanaan.
 

  • Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)

Rasio hasil perbandingan antara:
1. Pembiayaan yang diberikan dalam rupiah dan valuta asing; dan
2. surat berharga syariah korporasi dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang dimiliki BUS atau UUS, terhadap:
a. DPK BUS atau DPK UUS dalam bentuk dana simpanan wadiah dan dana investasi tidak terikat dalam rupiah dan valuta asing, tidak termasuk dana antarbank; dan
b. surat berharga syariah dalam rupiah dan valuta asing yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diterbitkan oleh BUS atau UUS untuk memperoleh sumber pendanaan.
 

Kebijakan ini diimplementasikan pada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Bank Umum Konvensional (BUK) Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)
Formula Kredit + SB yang dimiliki
DPK + SB yang diterbitkan
Pembiayaan + SB Syariah yang dimiliki
DPK + SB Syariah yang diterbitkan
Kisaran 80% - 92%
Pemberlakuan 16 Juli 2018 1 Oktober 2018


 

Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)

  • Bank Umum Konvensional (BUK)

Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUK dalam bentuk surat berharga yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK dalam rupiah.

  • Bank Umum Syariah (BUS)

Cadangan likuiditas minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh BUS dalam bentuk surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan tertentu, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUS dalam rupiah.

Kebijakan ini diimplementasikan pada Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS). BUK yang memiliki UUS memperhitungkan surat berharga dan DPK milik UUS.

Bank Umum Konvensional (BUK) Bank Umum Syariah (BUS) 
Kewajiban PLM/PLMS 4% dari DPK dalam Rupiah
Fleksibilitas Dalam kondisis tertentu, kewajiban PLM/PLMS tersebut dapat dipenuhi dengan SSB yang direpokan kepada Bank Indonesia dalam rangka operasi pasar terbuka dengan jumlah maksimum sebesar 2% dari DPK.
Komponen Pemenuhan •    Surat berharga yang dimiliki BUK yang dapat digunakan dalam operasi moneter Syariah antara lain SBI, SDBI, dan/atau SBSN.
•    Untuk BUK yang memiliki UUS akan memperhitungkan surat berharga dan DPK milik UUS.
Surat berharga Syariah yang dimiliki BUS yang dapat digunakan dalam operasi moneter Syariah antara lain SBIS dan/atau SBSN.


 

Comments (0)