Views:

Apa yang Menjadi dasar ketentuan kewajiban pelaporan LLD ULN ?

UU No. 24 Tahun 1999 Pasal 3
“BI berwenang meminta keterangan & data mengenai  kegiatan LLD yang dilakukan setiap penduduk” (ayat 1)
“Setiap Penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang dilakukannya” (ayat 2)

Apa yang dimaksud dengan ULN ?
Utang Luar Negeri (ULN) adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam Valuta Asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Cakupan laporan LLD ULN
1.    Perjanjian Kredit (Loan Agreement)
perjanjian tertulis yang berisi syarat dan kondisi pinjaman yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, dan cara-cara pelunasannya.
2.    Surat Utang (Debt Securities)
surat pengakuan utang yang dapat diperdagangakan di pasar uang atau pasar modal di dalam maupun di luar negeri.
3.    Utang Dagang (Trade Credit)
utang yang timbul dalam rangka kredit yang diberikan oleh supplier atas transaksi barang dan/atau jasa
4.    Utang Lainnya (Other Loans)
seluruh utang yang tidak termasuk utang berdasarkan Perjanjian Kredit, Surat Utang, dan Utang Dagang antara lain berupa pembayaran klaim asuransi dan deviden yang sudah ditetapkan namun belum dibayar

Siapa yang memiliki kewajiban Lapor ULN
Penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-urangnya 1 (satu) tahun (pendekatan center of economic interest)
Pelapor antara lain :
a. lembaga keuangan berupa:
1. bank; dan
2. lembaga keuangan bukan bank;
b. badan usaha bukan lembaga keuangan;
c. badan lainnya; dan
d. perseorangan.

Kewajiban Laporan berdasarkan jenis debitur :
 

Individual Bank Korporasi Non Bank
Laporan RULN & Perubahan RULN X X
Laporan Realisasi & Posisi ULN
Laporan Transaksi Partisipasi Resiko (TPR) X X
Laporan Penarikan Devisa ULN (DULN) X

Pengecualian Pelaporan
Pelapor yang mengalami keadaan memaksa dikecualikan dari kewajiban menyampaian laporan dan pelapor harus  menyampaikan permohonan secara tertulis ke Bank Indonesia.
Pengecualian berlaku setelah pelapor memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
 

Comments (0)