Siapa saja yang wajib melakukan pelaporan LLD KPPK ?
Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam valuta asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Korporasi Nonbank adalah badan usaha selain bank dan badan lainnya.
Source: PBI No. 16/21/PBI/2014 Pasal 2 pg.3
Apa saja yang harus dilaporkan ?
Pelapor KPPK adalah Korporasi Nonbank Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN
Laporan yang harus disampaikan ?
1. Laporan Triwulan (Rutin)
Terdiri dari Laporan KPPK, Laporan Keuangan Unaudited dan Dokumen Pendukung
2. Laporan Tahunan (Rutin)
Terdiri dari Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, Laporan Keuangan Audited dan Dokumen Pendukung (meliputi keterangan dan/atau informasi yang merupakan hasil penilaian oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi)
3. Laporan Informasi Peringkat Utang
Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang
Source: PBI No. 16/22/PBI/2014 Pasal 3 pg.5
Kapan periode penyampaian laporan LLD KPPK ?
1. Laporan Triwulan
Penyampaian Laporan KPPK dan Laporan Keuangan Triwulan Unaudited dan dokumen pendukung dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan.
2. Laporan Tahunan
Penyampaian Laporan KPPK Atestasi dan Laporan Keuangan Triwulan Audited dan dokumen pendukung dilakukan paling lambat akhir bulan Juni setelah akhir tahun berjalan.
3. Laporan Informasi Peringkat Utang
Penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya atau diterbitkannya ULN.
Source: PBI No. 16/22/PBI/2014 Pasal 13 pg.9
Kapan seseorang yang memiliki kewajiban harus melaporkan LLD KPPK ?
Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam valuta asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
Source: PBI No. 16/21/PBI/2014 Pasal 2 pg.3
Apakah Laporan KPPK dapat disampaikan bersamaan dengan LLD ULN pada saat awal menjadi pelapor ?
Laporan dapat disampaikan sesuai dengan periode penyampaian laporan yang berlangsung.
Perihal hedging untuk pemenuhan pelaporan LLD KPPK, contoh: pelaporan 31 Maret 2021 ada liabilitas yang jatuh tempo di 5 September 2021, apakah hedging boleh di periode apapun, atau masuk ke periode mana. Untuk transaksi hedging, apakah seluruh produk hedging dapat digunakan ?
Untuk kewajiban valas yang akan jatuh tempo pada 5 September 2021 (asumsi laporan Triwulan I 2020 yi, per 31 Maret 2021), transaksi hedging yang dapat dilakukan adalah sbb:
1. Pencatatan Hedging pada Aset off Balance Sheet
Hedging yang kontraknya dilakukan sebelum periode laporan (Januari s.d Maret 2021) dan akan jatuh tempo setelah periode laporan yi. April s.d Juni 2021 (Kolom 0-3 bulan) dan/atau Juli s.d September 2021 (Kolom 3-6 bulan)
2. Pencatatan Hedging pada Lindung Nilai yang telah dilakukan pada triwulan laporan dengan perbankan di Indonesia (F.3)
Hedging yang kontraknya dilakukan pada periode laporan (Januari s.d Maret 2021) dan akan jatuh tempo setelah periode laporan yi. April s.d Juni 2021 (Kolom 0-3 bulan) dan/atau Juli s.d September 2021 (Kolom 3-6 bulan)
Produk hedging yang diakui pada pelaporan KPPK adalah Forward, Swab, dan Option
Terkait pelaporan LLD KPPK, Pasal 3 pemenuhan rasio lindung nilai minimum, jika sudah dapat persetujuan pembukuan dalam bentuk valas dari Kemenkeu apakah perlu laporkan ke BI ?
Persetujuan pembukuan dalam USD tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam menyampaikan laporan KPPK.
Pengecualian pemenuhan rasio lindung nilai minimum apabila memenuhi 2 keadaan berikut:
1. Pencatatan LK dalam mata uang USD dan telah memiliki izin dari Kemenkeu RI; dan
2. Rasio pendapatan ekspor/pendapatan dalam valuta asing terhadap pendapatan usaha > 50% (pada 1 tahun kalender sebelumnya)
Source: SE BI No. 16/24/DKEM 30 Desember 2014 pg. 13
Terkait kredit rating, apabila suatu PT tidak ada kredit rating maka dapat gunakan kredit rating perusahaan induk. Apabila induk perusahaan belum memiliki kredit rating, bagaimana? karena baru established tahun kemarin dan perusahaan induk merupakan perusahaan asing ?
Apabila perusahaan dan perusahaan induk tidak memiliki Informasi Peringkat Utang, maka perusahaan akan beresiko dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis atas tidak disampaikannya Laporan Informasi Peringkat Utang
Sanksi administratif berupa surat teguran tertulis tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap menyampaikan Informasi Peringkat Utang.
Bagaimana jika telat dalam setiap pelaporan yang diwajibkan ?
Laporan KPPK Triwulan dan Tahunan
1. Pelapor KPPK yang terlambat menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, serta Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 untuk setiap Hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00.
2. Pelapor KPPK yang tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, serta Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00.
3. Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor KPPK yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
Laporan Informasi Peringkat Utang
1. Pelapor KPPK yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
Source: PBI No. 16/22/PBI/2014 pg.14
Jika hanya telat 1 hari untuk melapor apakah terkena sanksi ?
Iya terkena sanksi
Bagaimana jika sudah lapor namun ada kekurangan apakah tetap kena sanksi ?
Pelapor KPPK yang menyampaikan Laporan KPPK secara tidak lengkap dan/atau laporan dinyatakan tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Laporan KPPK yang tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Apabila kekurangan data tersebut dilaporkan sampai dengan tanggal batas waktu koreksi, maka tidak dikenakan sanksi.
Materi :