Siapa yang menjadi pelapor Lalu Lintas Devisa Bank (LLD Bank)
Pelapor LLD Bank adalah seluruh kantor pusat bank umum (bank umum konvensional dan bank umum syariah), termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing..
Ruang Lingkup Laporan LLD Bank
1. Laporan Transaksi ( Laporan Transaksi Bank dan/atau Nasabah yang mempengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank ).
2. Laporan Posisi ( Laporan Posisi dan Mutasi dari setiap rekening AFLN Bank dan/atau KFLN Bank).
3. Laporan Transaksi Reksus DHE SDA (RKD 1)
4. Laporan Posisi Reksus DHE SDA dan Deposito DHE (RKD 2)
5. Laporan DHE dan DPI
Keterangan | Jenis Laporan | ||||
LLD 1 | LLD 2 | RKD 1 | RKD 2 | DHE & DPI* | |
SDA | √ | √ | √ | √ | √ |
Non SDA | √ | √ | - | - | √ |
Keterangan :
*) Transaksi Non TT untuk Nasabah SDA maupun Non SDA dilaporkan melalui Laporan DHE dan DPI
Batas waktu pelaporan
Jenis Laporan | Masa Penyampaian Laporan (MPL) | Masa Penyampaian Koreksi Laporan (MPKL) |
• Laporan Transaksi • Laporan Posisi • Laporan RTE*) • Laporan DPDP *) • Laporan Transaksi Reksus DHE SDA • Laporan Posisi Reksus DHE SDA |
Tanggal 1 s.d. 15 | Tanggal 1 s.d. 20 |
Laporan Transaksi DHE dan DPI | Tanggal 1 s.d 5 | Tanggal 1 s.d 5 |
Keterangan :
*) Kewajiban Bank untuk menampaikan RTE dan DPDP berlaku sampai dengan penyampaian laporan LLD untuk Periode Laporan Januari 2021.
Pengaksepan Perintah Transfer Dana Keluar Nasabah
Transaksi transfer dana keluar dalam valuta asing & Mempengaruhi nostro bank pelapor |
Transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai setara diatas USD 100.000 | Wajib (Dokumen Pendukung) |
Transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai setara sampai dengan USD 100.000 | Tidak Wajib (Dokumen Pendukung) |
• Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Outgoing Transfer Nasabah sepanjang dilengkapi dengan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer.
• Jenis Dokumen Pendukung Outgoing Transfer sebagaimana terdapat pada lampirang PADG No. 21/28/PADG/2019 tanggal 11 Desember 2019
Transaksi yang dikecualikan :
1. Transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank itu sendiri
2. Transaksi yang bertujuan untuk pemindahan simpanan oleh nasabah yang sama di Bank dalam negeri
Yang perlu diperhatikan oleh Bank dan Nasabah :
Bank | Dokumen Pendukung harus diterima oleh Bank sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi | Bank memverifikasi: Nama penerima Nilai pembayaran (sebesar nilai nominal pada Dokumen Pendukung dengan toleransi lebih sebesar 2,5%) |
Jika jenis Dokumen Pendukung tidak terdapat dalam lampiran PADG, nasabah harus menyampaikan Surat Pernyataan (SP) dan harus di paraf petugas Bank | Bank menginformasikan Kebenaran dan/atau Kesesuaian Dokumen Pendukung dan Surat Pernyataan adalah tanggung jawab Nasabah |
Nasabah | Nasabah harus menyampaikan Dokumen Pendukung atau Surat Pernyataan yang relevan. | Surat Pernyataan Ditandatangani oleh: 1. Nasabah bersangkutan (Perorangan) 2. Pihak yang berwenang (badan usaha) |
Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran Dokumen Pendukung dan Surat Pernyataan yang disampaikan kepada Bank | Dokumen Pendukung pendukung pendukung yang disampaikan Nasabah untuk keperluan pembelian valas*, dapat digunakan sebagai Dokumen Pendukung outgoing transfer |
Sanksi Administratif
No | Jenis Sanksi | Bank | Nasabah |
1 | Keterlambatan pelaporan LLD | Rp1.000.000 untuk setiap hari keterlambatan | - |
2 | Tidak menyampaikan Laporan LLD | Rp50.000.000 | - |
3 | Tidak menyampaikan Laporan LLD dengan benar | Paling sedikit Rp25.000 untuk setiap rincian baris, maksimal Rp50.000.000 | - |
4 | Pengaksepan Perintah Tranfer Dana tidak dilengkapi Dokumen Pendukung | Rp5.000.000 untuk setiap Perintah Transfer Dana | - |
5 | Nasabah tidak menyampaikan keterangan, dokumen pendukung dengan benar kepada bank | - | Teguran tertulis dan/atau 0,25% dari nilai transaksi, maksimal Rp 50.000.000 |