Lalu Lintas Devisa – Lembaga Bukan Bank (LLD-LBB)
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 1999 pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) diatur bahwa Bank Indonesia berwenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang dilakukan oleh penduduk, dan setiap penduduk wajib menyampaikan laporan LLD kepada Bank Indonesia.
Kegiatan LLD yang dilakukan Penduduk yang dilaporkan kepada Bank Indonesia adalah Aset dan Kewajiban finansial luar negeri. Adapun cakupan pelaporan LLD LBB sesuai dengan PADG 21/7/PADG/2019 pada Pasal 3 adalah perubahan/kepemilikian aset finansial luar negeri dan ekuitas luar negeri.
Siapa yang menjadi pelapor Lalu Lintas Devisa – Lembaga Bukan Bank (LLD-LBB)
- Lembaga Keuangan Non-Bank
- Badan Usaha Non-Keuangan
- Yayasan/Koperasi
Cakupan Laporan Lalu Lintas Devisa – Lembaga Bukan Bank (LLD-LBB)
1. Transaksi Barang dan Jasa, dan Transaksi Lainnya
Contoh : Ekspor, Impor, Hibah, dan Transaksi Internasional lainnya
2. Aset Finansial Luar Negeri (AFLN)
Posisi & Mutasi dari seluruh aktiva yang merupakan klaim terhadap non residen
3. Ekuitas Luar Negeri (ELN)
Catatan posisi dan mutase ELN dan kewajiban terkait dari/kepada non residen
4. Off-Balance Sheet
Tagihan/Kewajiban yang menjadi komitmen/kontijensi kepada non residen Contoh : pinjaman kepada non residen yang belum ditarik, pembelian spot & derivative yang masih berjalan.
5. Kustodian
Surat berharga residen yang dimiliki non residen atau surat berharga non residen yang dimiliki oleh residen
Proses Menjadi Pelapor Lalu Lintas Devisa – Lembaga Bukan Bank (LLD-LBB)
1. Permohonan sandi Pelapor LLD
a. Lembaga Bukan Bank yang baru pertama kali menyampaikan Laporan LLD selain ULN harus:
1) menyampaikan Surat Permohonan Sandi, Username, dan Password untuk Penyampaian Laporan Lalu Lintas Devisa
2) mengisi data profil Pelapor LLD
b. Bank Indonesia akan memberitahukan kepada Pelapor mengenai sandi, username dan password melalui surat atau email.
* Apabila calon pelapor berada di wilayah Kantor Perwakilan Bank Indonesia, maka surat permohonan User ID & Password disampaikan kepada KPw yang bersangkutan.
Contoh format surat permohonan user dan sandi serta data profil pelapor dapat dilihat pada lampiran PADG 21/7/PADG/2019.
2. Permohonan Coaching Clinic
Dalam hal Pelapor belum memahami tata cara penyampaian laporan yang terdapat pada website pelaporan https://www.bi.go.id/lkpbuv2 , dapat mengajukan kepada Bank Indonesia permohonan Coaching Clinic.
* Selama masa pandemic Covid-19, pelaksanaan coaching clinic dilakukan secara daring.
3. Pelapor melaporkan seluruh Kegiatan LLD yang dilakukan selama Periode Lapor.
- Apabila dalam suatu PL tertentu Pelapor tidak melakukan Kegiatan LLD, Pelapor tetap harus menyampaikan Laporan dengan baris (record) dikosongkan
- Dalam hal Pelapor tidak lagi melakukan Kegiatan LLD, Pelapor harus menyampaikan surat pernyataan tidak lagi melakukan Kegiatan LLD
Jenis Form dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa – Lembaga Bukan Bank (LLD–LBB)
• Form Transaksi
Transaksi Barang dan Jasa Serta Transaksi Internasional lainnya – C0002
• Form Posisi & Mutasi
Rekening Giro di Luar Negeri – C0003 & C0004
Piutang Usaha (Asuransi, Sekuritas, selain Asuransi & Sekuritas) – C0005 s.d. C0010
Derivatif – C0011 & C0012
Kepemilikan Surat Berharga – C0013 & C0014
Aset Lainnya – C0015 & C0016
Penyertaan – C0017 & C0018
Tanah dan Bangunan – C0019 & C0020
Ekuitas – C0021 & C0022
• Posisi Komitmen & Kontijensi (Off Balance Sheet) – C0025
• Kustodian – C0027
Batas Waktu Pelaporan
Transaksi dan Posisi Penyampaian Bulanan Baas waktu tanggal 15 bulan berikutnya pada bulan pelaporan. |
Relaksasi batas waktu pelaporan di masa pandemi menjadi akhir bulan |
Koreksi Laporan Batas waktu tanggal 20 bulan berikutnya pada bulan pelaporan |
Pengenaan Sanksi Administratif
• Calon Pelapor
Tidak menyampaikan laporan
a. Lembaga Bukan Bank tidak menyampaikan Laporan sejak 3 (tiga) bulan setelah diketahui melakukan kegiatan LLD
b. 3 (tiga) kali tidak menanggapi surat atas permintaan klarifikasi dalam 3 (tiga) bulan berturut- turut
• Pelapor
Laporan tidak benar, terlambat, dan tidak menyampaikan laporan.
Sanksi Administratif Lalu Lintas Devisa - Lembaga Bukan Bank (LLD-LBB)
Tidak Benar | Terlambat | Tidak Menyampaikan |
• Tidak menanggapi surat surat undangan evaluasi • Tidak melakukan koreksi atas temuan evaluasi • Tidak menanggapi surat undangan pemeriksaan on-site • Tidak melakukan koreksi atas temuan hasil pemeriksaan on-site |
• Menyampaikan laporan melampaui Batas Waktu Penyampaian Laporan (BWPL). |
• Pelapor baru tidak menyampaikan laporan sampai dengan 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama. 3 kali dalam 1 tahun pelaporan = surat pemberitahuan pengenaan sanksi kepada otoritas atau instansi yang berwenang dan/atau perusahaan induk. |
Pengawasan terhadap pelapor
Pengawasan tidak langsung | Pemeriksan (on-site) |
• Evaluasi • Klarifikasi |
Pemeriksaan bukti transaksi, pembukuan, catatan, dan dokumen terkait laporan yang terindikasi tidak benar dan/atau tidak wajar. |
Pengawasan dapat dilakukan dengan cara :
• Meminta penjelasan , bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak lain.
• Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Referensi Peraturan
Peraturan Bank Indonesia No. 16/22/PBI/2014 (diubah)
Peraturan Bank Indonesia No. 21/2/PBI/2019
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/7/PADG/2019