Views:

Apakah ada ketentuan dalam Penagihan Kartu Kredit yang dilakukan Debt Collector ?

Pokok-pokok etika penagihan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu. 
Penerbit Kartu Kredit wajib memastikan bahwa:
A.    Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
B.    Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit;
C.    Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok-pokok etika penagihan 

Apa yang menjadi pokok – pokok dalam etika penagihan ?

•    Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
•    Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit; 
•    Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 
•    Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit; 
•    Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu; 
•    Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit; 
•    Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit. 
 
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. 

Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Penerbit Kartu Kredit juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
 
Bagaimana Jika ada pelanggaran etika penagihan ?
Pengaduan pelanggaran etikan penagihan Kartu Kredit dapat disampaikan kepada :
1. Penerbit Kartu Kredit
2. Bank Indonesia

Dokumen apa yang disampaikan kepada Bank Indonesia jika ada pelanggaran etika penagihan ?

Apabila terdapat pelanggaran etika penagihan, pengaduan disampaikan dengan mengirimkan surat resmi tertulis berisi dokumen yang terdiri dari:
•    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
•    Foto Kartu Kredit Bagian Depan;
•    Bukti telah melakukan pengaduan kepada Penerbit Kartu Kredit (jika ada)
•    Bukti perlakuan penagih yang melanggar pokok-pokok etika penagihan (foto, transkrip percakapan, rekaman percakapan, SMS, atau bukti lainnya);
•    Kronologis kejadian (disertakan dengan tanggal dan terperinci);
•    Mohon diinformasikan alamat domisili.
 
Alamat pengaduan pelanggaran etika penagihan kepada Bank Indonesia dapat dikirimkan ?

1. Surat Elektronik
Dapat melalui contact center BI Bicara pada alamat bicara@bi.go.id 

2. Surat Fisik
- Jabodebek
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta
Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran
KPw DKI Learning Center
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.42
RT/RW : 01/05 Senen
Jakarta Pusat 10410

 - Luar Jabodebek
Dokumen pengaduan dapat dikirimkan  ke Kantor Perwakilan BI (KPw BI) terdekat. Informasi daftar alamat dan nomor telepon KPw BI dapat Saudara lihat pada website resmi Bank Indonesia atau melalui tautan berikut: https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/profil/organisasi/Default.aspx#floating-2 

Comments (0)