Views:

Apa itu Whistleblowing System Bank Indonesia ? 
Bank Indonesia menyediakan aplikasi bagi masyarakat yang memiliki informasi dan/atau ingin melaporkan suatu perbuatan yang terdapat indikasi pelanggaran pada lingkungan Bank Indonesia.

Dimana masyarakat dapat melakukan pelaporan ?
Masyarakat dapat mengakses website yang telah disediakan oleh Bank Indonesia melalui tautan https://www.bi.go.id/wbsbi/add_wbs2.aspx sehingga dapat mengisi form aduan.

Apakah pengaduan hanya berlaku untuk pegawai tetap/organik Bank Indonesia ?
Pelaporan tidak hanya berlaku bagi Pegawai Tetap/Organik Bank Indonesia termasuk Pegawai PKWT dan Outsourcing.

Apa saja cakupan dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System Bank Indonesia ? 
Dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS-BI ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan intern Bank Indonesia, yang meliputi :
- korupsi, kolusi dan nepotisme
 - pencurian, kecurangan (fraud)
 - suap, gratifikasi
 - pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Bank Indonesia
 - perbuatan melanggar hukum lainnya.

Apakah Bank Indonesia melindungi kerahasiaan pelapor ?
Bank Indonesia melindungi kerahasiaan Pelapor, sesuai pasal 8 PDG No.17/6/PDG/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang WBS-BI, yang mengatur bahwa:
Bank Indonesia memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa
a. kerahasiaan identitas Pelapor, kecuali atas permintaan penegak hukum.
b. jaminan untuk tidak dikenakan sanksi atas laporan yang disampaikan yang meliputi catatan yang merugikan dalam personal file pegawai, penurunan jabatan atau pangkat,
dan pemecatan, kecuali Pelapor sekaligus sebagai Terlapor. (khusus bagi internal BI)

Surat 
WBS-BI 
Jl. M.H Thamrin No.2 
Jakarta 
10350
Faksimile (+62)21 2310 689
E-mail wbsbi@bi.go.id

SMS (+62)811 86 927 24 (WBSBI)
Telepon (+62)21 2981 7752
 

Sumber : https://www.bi.go.id/wbsbi/disclaimer1.aspx