Apa yang dimaksud dengan peringkat utang (credit rating) ?
Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
Kewajiban pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) dilakukan pada saat pinjaman ditandatangani dan/atau diterbitkan.
Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi minimum Peringkat Utang (Credit Rating) setara BB- yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia.
Apa saja Lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia dalam pemenuhan peringkat utang (credit rating) ?
Lembaga Pemeringkat | Peringkat Minimum | |
Lembaga Pemeringkat Dalam Negeri | PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) | idBB- |
Fitch Ratings Indonesia | BB-(idn) | |
Lembaga Pemeringkat Luar Negeri | Moody’s Investors Service | Ba3 |
Standard & Poor’s | BB- | |
Fitch Ratings | BB- | |
Japan Credit Rating Agency | BB- | |
Rating and Investment Information Inc. | BB- |
Berapa lama masa berlaku peringkat utang (credit rating) ?
Masa berlaku Peringkat Utang (Credit Rating) atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) paling lama 2 (dua) tahun setelah peringkat tersebut diterbitkan dan/atau ditetapkan.
Apakah ada pengecualian dalam pemenuhan peringkat utang (credit rating) ?
Kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) dikecualikan bagi:
• ULN dalam Valuta Asing yang digunakan untuk menggantikan ULN sebelumnya (refinancing)
• ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang bersumber dari:
1) seluruhnya dari kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral)
2) pinjaman sindikasi dengan kontribusi kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral) lebih besar dari 50% (lima puluh persen)
• ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah baik pusat maupun daerah
• ULN dalam Valuta Asing yang dijamin oleh lembaga internasional (bilateral atau multilateral)
• ULN dalam Valuta Asing berupa utang dagang (trade credit)
• ULN dalam Valuta Asing berupa utang lainnya (other loans)
ULN dalam Valuta Asing yang merupakan refinancing hanya dapat dikecualikan sepanjang tidak menambah jumlah (outstanding) utang ≤ USD 2 juta dolar, atau 5% dari outstanding ULN sebelumnya.
Apakah Boleh menggunakan peringkat utang (credit rating) perusahaan induk ?
Peringkat Utang (Credit Rating) perusahaan induk dapat digunakan atas kewajiban pemenuhan peringkat utang (credit rating) atas utang luar negeri yang berasal dari perusahaan induk, atau utang luar negeri yang dijamin oleh perusahaan induk.
Serta juga dikecualikan bagi Korporasi Nonbank yang baru didirikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Korporasi Nonbank beroperasi secara komersial.
Sumber : PBI 16/21/PBI/2014