Views:

Bagaimana cara mengajukan Perizinan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) atau Moneychanger ?
Badan Usaha yang ingin mengajukan perizinan tersebut, bisa melakukan permohonan melalui portal Front Office Perizinan Bank Indonesia (e-Licensing) dengan memilih Kantor Perwakilan Wilayah (KPw) Bank Indonesia yang disesuaikan dengan wilayah operasional calon pemohon.


Apakah ada ketentuan terkait Saham dan Modal yang disetor pada perizinan KUPVA-BB ?
Ketentuan Saham bagi Penyelenggara KUPVA-BB diatur sebagai berikut:
1. berbadan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
2. mencantumkan dalam anggaran dasar perseroan bahwa maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan jual dan beli UKA dan pembelian Cek Pelawat;


Ketentuan Modal disetor paling sedikit antara lain :
a. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah), bagi calon Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan usaha di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Batam, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung; atau
b. Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), bagi calon Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. modal disetor tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering).


Apakah izin sebagai penyelenggara KUPVA-BB ada Batasan waktu ?
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA-BB diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan Penyelenggara KUPVA-BB kepada Bank Indonesia.
Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.


Apa yang menjadi acuan atau pedoman ketentuan jika ingin mengajukan izin sebagai penyelenggara KUPVA-BB ?
Calon pemohon dapat mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
 

Apakah dalam proses perizinan KUPVA-BB koordinasi melalui Front Office Perizinan Bank Indonesia dan siapa yang bertindak selaku Front Office Perizinan di BI?
FO Perizinan di BI adalah DPPT, yaitu:
Bank Indonesia c.q. Departemen Jasa Perbankan,Perizinan, dan Operasional Tresuri
Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350
Untuk perizinan terkait KUPVA BB, PTD BB dan BB Pembawaan UKA dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia terkait (sesuai dengan lokasi wilayah operasional calon pemohon).
 

Comments (0)