Views:

Sebagai upaya mendorong berkembang pasar valas yang efektif dan efisien, Bank Indonesia senantiasa mengembangkan instrument DNDF melalui penyempurnaan regulasi dan penguatan operasionalisasi DNDF BI.

Peraturan yang disempurnakan dan poin – poin penyempurnaan.

1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/9/PADG/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/202 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.

Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan PADG ini memuat penyempurnaan karakteristik Transaksi DNDF berupa penyediaan fitur perpanjangan transaksi (rollover) dalam Transaksi DNDF antara Bank Indonesia dan Peserta OPT Konvensional yang dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) yang berkelanjutan.

Materi Pengaturan
1.      Penyempurnaan karakteristik Transaksi DNDF yaitu berupa dapat dilakukannya perpanjangan transaksi (rollover), sehingga karakteristik Transaksi DNDF menjadi sebagai berikut:

  1. jenis valuta asing yang digunakan yaitu dolar Amerika Serikat;
  2. waktu penyerahan dana (tenor) Transaksi DNDF dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam hari kalender yang dihitung sejak tanggal spot sampai dengan tanggal setelmen;
  3. penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dengan mekanisme fixing;
  4. kurs DNDF dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang digunakan yaitu kurs JISDOR pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date) yang disepakati pada saat transaksi;
  5. penyelesaian Transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah;
  6. Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover); dan
  7. Transaksi DNDF tidak dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwind) dan percepatan penyelesaian transaksi (early termination).

2.      Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.

2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/10/PADG/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.

Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan PADG ini memuat penyempurnaan Transaksi DNDF berupa penyediaan fitur perpanjangan transaksi (rollover) dalam Transaksi DNDF antara Bank Indonesia dan Peserta OPT Konvensional yang dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) yang berkelanjutan dan pengaturan pelaksanaan Transaksi DNDF dalam keadaan tidak normal.

Materi Pengaturan 
1.      Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (rollover)
2.      Mekanisme perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) sebagai berikut:
Peserta OPT Konvensional dapat mengajukan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) sepanjang memiliki posisi Transaksi DNDF yang akan jatuh waktu.
Pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) dilakukan dengan nominal yang tidak melebihi dari Transaksi DNDF awal.
Jangka waktu perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) dilakukan pada tanggal tertentu yang ditetapkan dalam kontrak (fixing date) dari Transaksi DNDF awal yang akan jatuh waktu.
Pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) dilakukan secara langsung oleh Peserta OPT Konvensional atau melalui Lembaga Perantara kepada Bank Indonesia.
3.      Pengumuman Bank Indonesia terkait rencana dan hasil perpanjangan Transaksi DNDF (rollover).
4.      Mekanisme pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) sebagai berikut:

  • Peserta OPT Konvensional dan lembaga perantara mengajukan penawaran perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) dalam window time yang ditetapkan.
  • Pengajuan penawaran perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) meliputi informasi:
  1.  Nilai nominal,
  2. Nilai premi perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) sesuai dengan yang diumumkan oleh Bank Indonesia, dan
  3. Nama Peserta OPT Konvensional, apabila Lembaga Perantara mengajukan penawaran untuk dan atas nama Peserta OPT Konvensional,

untuk masing-masing jangka waktu perpanjangan Transaksi DNDF (rollover).

  • Pengajuan penawaran nilai nominal perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) dengan kelipatan sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
  • Peserta OPT konvensional dan Lembaga Perantara dapat mengajukan koreksi atas nilai nominal perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) pada setiap penawaran yang diajukan dalam window time.
  •  Koreksi harus memenuhi persyaratan pengajuan penawaran nilai nominal perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) sebagaimana dimaksud pada huruf c.

5.      Pelaksanaan setelmen perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai pelaksanaan setelmen Transaksi DNDF.
6.      Apabila terjadi keadaan tidak normal yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Transaksi DNDF secara lelang dan/atau pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover), Bank Indonesia dapat:

  • menyesuaikan window time pelaksanaan Transaksi DNDF secara lelang dan/atau pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover),
  • membatalkan proses pelaksanaan Transaksi DNDF secara lelang dan/atau pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover), dan/atau
  • melakukan lelang Transaksi DNDF dan/atau membuka pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF (rollover) dengan cara manual.

7.      Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
 

Comments (0)