Views:

Per tanggal 1 Mei 2021 diberlakukan penyesuaian dalam transaksi menggunakan QRIS yang semula dibatasi paling banyak Rp. 2.000.000 dalam 1(satu) kali transaksi menjadi Rp. 5.000.000

Apa yang menjadi Latar Belakang penyesuaian limit tersebut ?
a. Bank Indonesia telah menetapkan standar nasional QR Code untuk pembayaran (QRIS) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran.
b. Akseptasi QRIS telah meluas dan digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pendidikan, keagamaan, pemerintah, dan lainnya.
c. Pengaturan batas nominal transaksi saat ini sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) mengakibatkan transaksi pembayaran lebih dari nominal tersebut harus dilakukan dengan cara melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali, sehingga tidak praktis.
d. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk transaksi QRIS dalam nominal yang cukup besar seperti pembayaran tagihan pajak, tagihan listrik, pembelian produk artisan, donasi keagamaan, bisnis, laboratorium dan perawatan kesehatan, rumah sakit, restoran, hotel, tiket pesawat, paket pariwisata, dan lainnya.

Apakah dengan penyesuaian limit transaksi QRIS dari semula Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) menjadi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), akan meningkatkan batas nilai Uang Elektronik (UE)
unregistered yang dapat disimpan?

Penyesuaian limit transaksi QRIS dari semula Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) menjadi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak serta merta akan meningkatkan batas nilai UE yang dapat disimpan. Dengan demikian,
pengaturan batas nilai UE yang dapat disimpan akan tetap mengacu sebagaimana diatur di Pasal 45 PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI UE) yaitu:
Batas Nilai UE yang dapat disimpan pada UE ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk UE unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. untuk UE registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sumber : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021

Comments (0)