Views:

Per tanggal 1 Maret 2022 diberlakukan penyesuaian dalam transaksi menggunakan QRIS yang semula dibatasi paling banyak Rp. 5.000.000 dalam 1(satu) kali transaksi menjadi Rp. 10.000.000

Apa yang menjadi Latar Belakang penyesuaian limit tersebut ?
a. Pada tahun 2019 Bank Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan Quick Response Code) untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard).
b. Perkembangan ragam transaksi yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) diarahkan untuk mendukung inklusi keuangan, termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
c. Perkembangan transaksi yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) semakin meningkat. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk transaksi dalam nominal yang lebih besar dari batas nominal yang diatur dalam ketentuan sebelumnya antara lain pembelian produk artisan, transaksi jasa seperti transportasi dan pariwisata, serta pembayaran pajak.
d. Untuk memperkuat kebijakan QRIS dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian batas nominal per Transaksi QRIS secara terukur dengan tetap
mempertimbangkan manajemen risiko..

Apakah dengan penyesuaian limit transaksi QRIS dari semula Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) menjadi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), akan meningkatkan batas nilai Uang Elektronik (UE)
unregistered yang dapat disimpan?

Penyesuaian limit Transaksi QRIS dari semula Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) menjadi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak serta merta akan meningkatkan batas nilai UE yang dapat disimpan. Dengan demikian, pengaturan batas nilai UE yang dapat disimpan tetap mengacu pada Pasal 160 PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) yaitu: Batas Nilai UE yang dapat disimpan pada UE ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk UE unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan

b. untuk UE registered paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penetapan batas nominal kumulatif Transaksi QRIS tetap memperhatikan batasan yang berlaku bagi sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang digunakan sebagai sumber dana, seperti batas paling banyak nilai transaksi uang elektronik dalam 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran.

Sumber : FAQ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022

Comments (0)