Views:

Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang selanjutnya disebut SISMONTAVAR adalah sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time).

Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas: (transaksi yang di-capture)

a. Seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing;
b. Transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah untuk:
1. transaksi spot (termasuk tod dan tom) dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya;
2. transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.

Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah di atas.

Kewajiban Bank dalam penerapan SISMONTAVAR:
1. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
2. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. Sistem pendukung transaksi valuta asing merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank.

Kapan batas waktu kewajiban koneksi dengan SISMONTAVAR ?
Sejak diberlakukannya PBI SISMONTAVAR yatu tanggal 2 Juni 2021

Bagaimana mekanisme koneksi dengan SISMONTAVAR ?
Mekanisme koneksi untuk transaksi AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah dapat mengacu pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/11/PADG/2021

Sumber Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No, 23/5/PBI/2021 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 23/11/PADG/2021

Comments (0)