Views:

Berapa lama izin yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Penyelenggara KUPVA-BB ?

Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank kepada Bank Indonesia.

Apakah izin dapat diajukan perpanjangan kembali apabila sudah mencapai masa berlaku ?

Permohonan perpanjangan izin dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.

Bagaimana cara mengajukan permohonan perpanjangan izin ?

  • Permohonan perpanjangan izin disampaikan kepada Bank Indonesia (sesuai dengan wilayah operasioanl KUPVA-BB) secara tertulis dan ditandatangani oleh anggota Direksi dengan mengacu pada contoh surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP.
  • Surat permohonan perpanjangan izin harus disertai dengan fotokopi surat Keputusan Pemberian Izin Usaha (KPmIU) dan fotokopi sertifikat izin.
  • Dalam hal Penyelenggara tidak bermaksud memperpanjang izin maka berlaku ketentuan penghentian kegiatan usaha dan pencabutan izin sebagaimana dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP

Sumber : Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/42/DKSP