Views:

Apakah ada perpanjangan masa penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah pada Industri Tekstil dan Produk Turunannya ?

Bank Indonesia telah memberikan perpanjangan masa penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah yang sebelumnya berakhir 30 Juni 2021 menjadi 30 Juni 2026

Perpanjangan masa tersebut disampaikan melalui surat kepada Direktorat Jendral Industri Kimia. Farmasi. Dan Tekstil, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia per tanggal 17 Juni 2021.

Penundaan seperti apa yang diberikan oleh Bank Indonesia atas Kewajiban Penggunaan Rupiah ?

Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah khusus untuk transaksi pembelian bahan baku dan penjualan produk dari pelaku usaha di Industri Hulu kepada pelaku usaha di Industri TPT.

Transaksi tersebut hanya berlaku untuk barang-barang yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau alat produksi seperti mesin dan spareparts , namun tidak termasuk transaksi untuk kegiatan pendukung. seperti:
1. Biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) kecuali TKA tersebut ditugaskan oleh kantor induknya di luar negeri untuk bekerja di Indonesia
2. Biaya sewa Gedung, rumah tinggal, dan kendaraan
3. Biaya utilities (antara lain listrik, air, telekomunikasi) dan peralatan kantor
4. Biaya catering
5. Biaya terkait kegiatan operasional pendukung lainnya

Apakah akan ada perpanjangan kembali setelah tahun 2026 ?
Dalam rangka evaluasi terhadap penerapan kewajiban penggunaan Rupiah oleh pelaku usaha di Indusri TPT di Hulu, Bank Indonesia dapat melakukan review terhadap jangka waktu penundaan.