Views:

Apa itu Front Office Perizinan Bank Indonesia ?
fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan Pemohon (pihak yang mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia).

Perizinan meliputi:
a. izin;
b. persetujuan; dan
c. layanan,
kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem
pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Perizinan sebagaimana dimaksud diatas tidak termasuk:
a. persetujuan penyelenggaraan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, serta persetujuan kerjasama sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;

b. penetapan sebagai lembaga standar, penetapan sebagai lembaga services, dan/atau persetujuan sebagai lembaga
switching sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai gerbang pembayaran nasional (national payment gateway); dan

c. izin atau persetujuan terkait pelaksanaan resolusi bank umum melalui pendirian bank perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia.


Siapa saja pihak yang dapat mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia ?
Pihak yang dapat menjadi Pemohon:
a. Bank;
b. Lembaga Selain Bank;
c. kementerian atau lembaga; dan
d. pihak lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia
mengenai perizinan terkait.

Dimana saya dapat mengakses aplikasi perizinan Front Office Perizinan Bank Indonesia ?
Pemohon dapat mengakses tautan berikut  https://www.bi.go.id/elicensing/

Apakah saya dapat mengajukan konsultasi terkait permohonan perizinan kepada Front Office Perizinan Bank Indonesia ?
Pemohon dapat mengajukan konsultasi dengan memilih menu "Konsultasi Awal" pada e-Licensing

Apakah ada tata cara atau petunjuk mengenai pengajuan perizinan pada e-Licensing ?
Informasi terkait petunjuk atau tatacara mengenai perizinan dapat diakses pada menu Bantuan pada e-Licensing

Comments (0)