Views:

1. Mengapa ada program relaksasi

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang sedang menuju pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan untuk menangkap peluang ekspor

2. Peraturan yang mendasari program relaksasi
Pasal 55 PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, bahwa Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu dalam hal terdapat permasalahan terkait penerapan kewajiban penerimaan DHE yang berdampak strategis

3. Relaksasi seperti apa yang diberikan oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia memberikan relaksasi berupa pelonggaran batas waktu pengajuan permohonan pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 66 Ayat (3) PBI No.21/14/PBI.2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Debisa Pembayaran Impor.

4. Kepada siapa saja pemberlakuan kebijakan relaksasi ini ?
1) Semua eksportir yang telah dikenakan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) lebih dari satu tahun dan mengajukan permohonan pembebasan SPE; dan
2) Semua eksportir non-SDA yang dikenakan SPE oleh Bank Indonesia setelah berlakunya PBI DHE dan DPI, sepanjang telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

5. Relaksasi ini utk eksportir SDA / Non SDA?
a. Eksportir yang diblokir tahun 2012 - Nov 2019 (sebelum berlakunya PBI 21/14/PBI/2019) --> dapat mengikuti relaksasi

b. Eksportir yang diblokir mulai Des 2019
- Apakah eksportir SDA/Non SDA --> jika tergolong eksportir SDA : tidak dapat mengikuti relaksasi (karena sanksi dikeluarkan oleh DJBC, sebagaimana diatur dalam PP No. 1 tahun 2019)
- Apakah eksportir SDA/Non SDA --> jika tergolong eksportir Non SDA : dapat mengikuti relaksasi

6. Syarat program relaksasi
Telah memenuhi kewajiban dan/atau menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban eksportir sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia:
1. Kewajiban penerimaan DHE sesuai ketentuan berlaku dan/atau
2. Pembayaran sanksi denda (dalam hal DHE diterima terlambat)

7. Dokumen yang dibutuhkan
Dokumen pendukung yang menjelaskan penyebab selisih kurang penerimaan DHE dan/atau keterlambatan penerimaan DHE, sebagaimana diatur pasal 12 PADG No. 21/26/PADG/2019

8. Cara pengajuannya
1. Menghubungi AO untuk penyelesaian PPE
2. Menyampaikan bukti penerimaan DHE dan dokumen pendukung yang memadai
3. Membayar sanksi denda (dalam hal DHE diterima terlambat)
4. Menyampaikan surat permohonan pembebasan (tertera pada Lampiran IV PADG 21/26/PADG/2019) melalui AO

9. Kapan Relaksasi Diberlakukan
13 Juli 2021 - 31 Desember 2022

10. Bagaimana bagi eksportir/importir yang belum 1 tahun terkena SPE
Dapat mengikuti program relaksasi pelonggaran batas waktu pengajuan permohonan pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor

11. Bagaimana jika saya terkena SPE pada tahun 2021
Dapat mengikuti program relaksasi pelonggaran batas waktu pengajuan permohonan pembebasan penangguhan atas pelayanan ekspor

12. Apakah setelah dilakukan pembebasan, dapat langsung melakukan ekspor?
Ya, sepanjang pembukaan blokir sudah dilakukan oleh DJBC

13. Dimana saya dapat mendapatkan informasi kebijakan relaksasi ini?
Informasi dapat diperoleh melalui siaran pers Bank Indonesia (pada website www.bi.go.id/publikasi) atau dapat menghubungi Contact Center Bank Indonesia Bicara, serta dapat dilihat pada beranda website SiMoDiS (https://www.bi.go.id/Simodis/Publikasi)

14. Apakah akan ada penerbitan ketentuan baru dari penyesuaian relaksasi tersbut ?
Tidak ada penerbitan ketentuan baru karena telah diatur dalam pasal Pasal 55 PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

15. Apakah dalam hal eksportir telah disetujui untuk pembebasan SPE, eksportir akan mendapatkan surat resmi dari BI sebagai bukti untuk disampaikan eksportir ke otoritas terkait ?
Ya, eksportir akan menerima surat Pembebasan Pengenaan Sanksi Penangguhan atas Pelayanan Ekspor dari BI setelah eksportir dapat memenuhi kewajiban eksportir

16. Bagaimana jika eksportir sudah mendapatkan pembebasan dari BI namun belum dilakukan pembukaan blokir nya dari pihak DJBC? (Langkah apa yg harus dilakukan)
Melakukan pengecekan ke DJBC apakah ada pemblokiran terkait hal lain dari DJBC. Apabila ada pemblokiran lain selain dari rekomendasi BI, pengurusan pembebasan harus dikonfirmasi ke DJBC

17. Teknis pengajuan dokumen sebagaimana poin 8 FAQ, apakah melalui hardcopy atau softcopy (jika softcopy apakah ke email AO langsung / via Simodis)
Teknis pengajuan dapat dilakukan dengan softcopy dengan terlebih dahulu berkomunikasi kepada AO, dan melakukan submit dokumen ke AO

18. Apakah ada batas waktu pengajuan permohonan relaksasi dimkasud kepada BI?
Pengajuan permohonan relaksasi dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2022

19. Berapa lama SLA BI setelah Stakeholder mengirimkan dokumen pengajuan ke BI?
Sepanjang dokumen yg diperlukan sudah dilengkapi maka akan langsung diproses oleh AO. Mengenai penyelesaiannya harap berkoordinasi dengan AO

20. Jika masih belum jelas, dapat menghubungi ke …
Helpdesk SiMoDIS, Telp: 021-2981-4900 // Email: hd_simodis@bi.go.id

Sumber Publikasi : BI PERPANJANG BATAS WAKTU PENGAJUAN PEMBEBASAN SANKSI PENANGGUHAN EKSPOR (SPE) - Siaran Pers