Harap menjadi perhatian bagi Pelapor:
1. Pelapor wajib mengisi data: nama PIC, jabatan, alamat email, nomor rekening
2. Proses idle time untuk aplikasi saat ini adalah 30 menit
3. Kapastitas upload file adalah 25 MB dengan format pdf, jpg, gif, png, atau bmp
4. Batas maksimal kesalahan login adalah 10 kali
5. Jika lebih dari 10 kali, harap melakukan reset password melalui bantuan Account Officer (AO) BI
6. Pencarian periode data dengan rentang waktu maksimal 90 hari
7. Penulisan format purpose code sesuai dengan ketentuan
Prasyarat terkait data arus uang dari SWIFT
1) Pastikan nomor rekening dari transaksi SWIFT yang dilaporkan sudah terdaftar pada profile pelapor:
a. Pastikan bahwa nomor rekening yang didaftarkan pada profile pelapor adalah sama dengan nomor rekening dari SWIFT (termasuk text dan atau spesial karakter jika ada)
b. Pastikan bahwa nomor rekening bank yang didaftarkan sudah divalidasi oleh bank (jika rekening umum) melalui Modul Bank dan menu Validasi Rekening Umum dan sudah terlaporkan melalui Lalu Lintas Devisa (LLD) 6 oleh bank (jika rekening khusus)
c. Pastikan bahwa nomor rekening sudah disampaikan kepada Bank Indonesia melalui Surat Pernyataan Pelapor.
2) Status format (flag format pada Raw Data Capturing SWIFT Olahan) Purpose Code sudah sesuai, yaitu:
a. Untuk transaksi ekspor mengandung format 1011// nomor invoice dan nilai invoice dan tidak ada informasi tambahan di belakangnya
b. Jika ada informasi tambahan bisa dicantumkan di bagian depan sebelum pencantuman Purpose Code
c. Untuk transaksi ekspor mengandung format 2012// nomor invoice dan nilai invoice dan tidak ada informasi tambahan di belakangnya
d. Pencantuman nominal pada nilai invoice tidak menggunakan separator. Untuk angka desimal dapat menggunakan tanda titik (.) atau koma (,). Berikut adalah contoh format yang sesuai:
- 1011//INV/X/2020(10000,00)
- 1011//INV/X/2020(52300,00)INV/X/2021(27055.27)
- TRANSAKSI EKSPOR 1011//INV/X/2020(1234567,05)
e. Jika ada transaksi yang dengan format tidak sesuai, yang dapat dilakukan pelapor adalah:
- Menghubungi buyer luar negeri untuk melakukan penyesuaian atau koreksi melalui Message Transaction (MT) 199
- Menghubungi Bank Devisa Dalam Negeri untuk melakukan penyesuaian transaksi MT103 tersebut melalui Modul Bank menu Penyesuaian Transaksi SWIFT
3) Status Alokasi (flag alokasi pada Raw Data Capturing SWIFT Olahan) sudah sesuai, apabila:
a. Nilai total alokasi yang dicantumkan dalam purpose code tidak melebihi nilai transaksinya (dalam kolom 32A pada MT103)
b. Pastikan nilai yang dicantumkan pada purpose code sudah memperhitungkan biaya bank yang akan dipotongkan dari nilai transaksinya
c. Jika ada transaksi dengan status alokasi tidak sesuai, yang dapat dilakukan pelapor adalah:
- Menghubungi buyer luar negeri untuk melakukan penyesuaian atau koreksi melalui Mt199
- Menghubungi Bank Devisa Dalam Negeri untuk melakukan penyesuaian transaksi MT103 tersebut melalui Modul Bank menu Penyesuaian Transaksi SWIFT
4) Status Settlement (flag valid pada Raw Data Capturing SWIFT Olahan) sudah valid, apabila:
a. Transaksi MT103 sudah tervalidasi dengan transaksi MT940/950
b. Pastikan bahwa bank melakukan input nomor referensi dan tanggal referensi yang sesuai, yaitu dengan tanggal yang tidak sebelum tanggal transaksi
5) Apabila Status Settlement belum valid :
Pelapor dapat menghubungi Bank Devisa Dalam Negeri untuk melakukan update nomor referensi settlement-nya melalui modul bank di aplikasi Simodis menu Penyesuaian Transaksi SWIFT
6) Jika pelapor melakukan penyesuaian melalui Modul Bank Simodis:
a. Pastikan bahwa Status valid, status format dan atau alokasi transaksi MT103 belum sesuai (0)
b. Untuk transaksi dengan status format, alokasi dan valid sudah sesuai (1) tidak bisa dilakukan koreksi melalui modul bank
c. Pastikan bahwa transaksi tersebut bukan transaksi penerusan pada menu Raw Data Capturing SWIFT olahan pada kolom 57A.
d. Jika ada transaksi dengan penerusan maka permintaan penyesuaian disampaikan kepada bank penerima akhir transaksi pada modul bank menu Raw Data Capturing SWIFT.
e. Status penyesuaian (5) berarti status format dan valid sudah sesuai
f. Jika status (0) berarti status settlement belum valid, pelapor dapat melaporkan kembali ke bank untuk melakukan penyesuaian.
g. Jika status (3) berarti nilai total alokasi melebihi nilai transaksi, pelapor dapat melakukan penyesuaian kembali purpose code beserta nomor dan nilai invoice agar tidak melebihi nilai transaksi dan kemudian menghubungi bank devisa untuk melakukan penyesuaian.