Pasal - Pasal terkait mekanisme perizinan Penyedia Jasa Pembayaran pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 yang dapat menjadi acuan dalam mekanisme entry policy :
- Pasal 30 Calon PJP melakukan self assessment kelengkapan dokumen perizinan
- Pasal 31 dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Perizinan Terpadu Bank Indonesia
- Pasal 32 Tahapan perizinan (1) Penelitian Persyaratan secara Administratif & Substantif serta (2) Onsite Visit
- Pasal 33 Dalam kondisi tertentu Bank Indonesia meniadakan Onsite Visit
- Pasal 34 Dalam rangka pemenuhan kelengkapan, Calon PJP wajib mengikuti preconsultative meeting yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia serta mengikuti consultative meeting; coaching clinic pada tahapan perbaikan dokumen dan pemeriksaan
- Pasal 35: (1) Penelitian Persyaratan Perizinan- Penelitian Administratif dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Perizinan Terpadu Bank Indonesia
- SLA Analisa Substantif Bank Indonesia, dan SLA Perbaikan oleh Calon PJP
- Bank Indonesia menolak permohonan izin dalam hal SLA tidak terpenuhi
- Pasal 36 : (2) Onsite Visit
- SLA Pelaksanaan Onsite Visit oleh Bank Indonesia dan SLA penyampaian tindak lanjut Onsite Visit oleh Calon PJP
- Bank Indonesia menolak permohonan izin dalam hal SLA tidak terpenuhi.
Sumber Referensi Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran