1. Apa yang dimaksud dengan Local Currency Settlement (LCS) framework?
Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.
Contoh: penyelesaian transaksi perdagangan Indonesia dan Jepang dapat dilakukan dalam mata uang rupiah, namun setelmen transaksi rupiah tersebut tetap dilakukan di Indonesia. Sebaliknya, Jika transaksi perdagangan Indonesia dan Jepang dilakukan dalam mata uang Yen, maka setelmen transaksi tersebut dilakukan di Jepang.
2. Bagaimana implementasi dari LCS framework?
Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) adalah bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negara masing-masing.
3. Apa latar belakang dilakukannya kerja sama LCS antara Bank Indonesia dengan Otoritas Negara Mitra lain?
Dominasi USD dalam pasar keuangan domestik masih sangat tinggi tercermin dari penggunaan mata uang dalam transaksi perdagangan bilateral Indonesia dengan berbagai negara masih didominasi oleh USD. Tingginya ketergantungan terhadap USD tersebut berpotensi berdampak pada peningkatkan kerentanan perekonomian Indonesia terhadap shock yang bersumber dari global.
Kerja sama ini dilakukan juga untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (rupiah, ringgit, baht, yen) secara lebih luas untuk setelmen transaksi bilateral antara Indonesia dengan Malaysia, Thailand, dan Jepang.
Hal tersebut didasarkan pada telah terjalinnya hubungan perdagangan dan investasi melalui kesepakatan yang telah ditandatangani dalam Memorandum of Understanding (MoU) antar otoritas. Disamping itu, Thailand, Malaysia, dan Jepang termasuk dalam sepuluh besar mitra dagang utama Indonesia.
4. Bagaimana pengaturan operasionalisasi bank ACCD di Indonesia?
Dalam melakukan operasionalisasi sebagai ACCD, bank di Indonesia perlu mengacu pada PBI dan juga berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia berupa PADG ekstern.
Selain itu, bank ACCD tersebut juga dalam menjalankan kegiatan dan transaksi yang terkait dengan LCS juga tunduk pada operating guidelines (OG) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otoritas di negara mitra.
5. Bagaimana penunjukkan bank ACCD dilakukan oleh otoritas yang berwenang?
Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework LCS tersebut, Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Japan Ministry of Finance telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.
Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan jaringan kantor cabang yang luas di negara
asal.
6. Apakah penunjukkan Bank ACCD di Indonesia dapat diakhiri?
- Pengakhiran penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia dapat dilakukan:
- berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra;
- dalam hal Bank ACCD Indonesia dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang;
- dalam hal Bank ACCD Indonesia melakukan aksi korporasi dan Bank ACCD Indonesia tersebut bukan merupakan Bank hasil aksi korporasi; atau
- berdasarkan permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri