Views:

1. Apa saja underlying transaksi LCS yang dapat dilakukan oleh nasabah LCS?
transaksi berjalan (current account transaction) antara Nasabah LCS Indonesia dan nasabah LCS negara mitra berupa:

  • seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan negara mitra;
  • seluruh transaksi pendapatan primer yang meliputi:

1. transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan
2. pendapatan investasi dari:
a. investasi langsung;
b. investasi portofolio; dan/atau
c. investasi lainnya.

  • seluruh transaksi pendapatan sekunder meliputi:

1. penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
2. penerimaan dan pembayaran sektor lainnya termasuk remitansi; dan
3. transaksi sejenis lainnya, namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya; seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS Indonesia dan nasabah LCS
negara mitra berupa:
i. investasi antara Nasabah LCS Indonesia dengan nasabah LCS negara mitra, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen); atau
ii. pinjaman antar-perusahaan (intercompany loan) dalam satu grup yang sama

2. Bank ACCD dapat memfasilitasi kegiatan keuangan dan transaksi keuangan dengan nasabah LCS. Kegiatan keuangan dan transaksi keuangan apa saja yang bisa dilakukan oleh Bank ACCD?
Kegiatan Keuangan:

  •  pembukaan SNA Rupiah dan SNA Mitra;
  • pembukaan Sub-SNA Mitra;
  • pengelolaan saldo Special Purpose Non-Resident Account dan saldo Sub-Special Purpose Non-Resident Account;
  • transfer dana; dan
  • Pembiayaan. Transaksi Keuangan:
  • Transaksi tod, tom, spot
  • Transaksi Forward
  • Transaksi Swap

3. Apakah saldo SNA Rupiah dan SNA Mitra dibatasi?
Saldo SNA Rupiah pada Bank ACCD Indonesia dibatasi sampai dengan nominal tertentu, saldo SNA Rupiah dapat melebihi jumlah nominal tertentu pada akhir hari dengan persyaratan tertentu. Demikian pula untuk saldo SNA mitra.

4. Apakah transaksi keuangan untuk kerangka LCS ini dapat diselesaikan secara netting?
Penyelesaian transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra dapat dilakukan secara netting dalam rangka :
i. perpanjangan transaksi (rollover);
ii. percepatan penyelesaian transaksi (early termination);
iii. pengakhiran transaksi (unwind/ cancel up)


5. Dalam hal eksportir/ importir Indonesia membutuhkan pembiayaan perdagangan dan investasi dari Bank ACCD Indonesia, sumber pendanaan Bank ACCD dapat berasal dari mana saja?
Pembiayaan perdagangan dapat dilakukan melalui:
i. transaksi rupiah atau valuta asing terhadap mata uang negara mitra melalui transaksi swap; atau
ii. pinjaman langsung (direct borrowing), dengan Bank ACCD Indonesia dan/atau Bank ACCD Negara Mitra.

6. Apakah SNA Rupiah dikecualikan dari ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pinjaman luar negeri jangka pendek?
Pinjaman langsung (direct borrowing) yang berasal dari Bank ACCD Negara Mitra tidak diperhitungkan sebagai pinjaman luar negeri jangka pendek Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pinjaman luar negeri bank

7. Dokumen apa saja yang bisa digunakan sebagai pembuktian transaksi LCS?

  • dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment); atau
  • dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan (anticipatory basis).

8. Apakah bank ACCD harus menerbitkan kuotasi harga LCS?
Bank ACCD Indonesia wajib menerbitkan kuotasi harga mata uang negara mitra terhadap rupiah
Penetapan kuotasi harga harus:
i. merefleksikan harga wajar yang terjadi di pasar valuta asing; dan
ii. dapat ditransaksikan atau dieksekusi (hitable)

9. Selain kegiatan dan transaksi keuangan LCS diatas, apakah ada layanan lain yang bisa dikaitkan dengan dengan kerangka LCS?
Bank ACCD Indonesia dapat menyelenggarakan layanan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS agar terkoneksi dengan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran
Penyelenggaraan layanan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran.

10. Apakah terdapat kewajiban pelaporan dari Bank ACCD?
Bank ACCD Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan:
i. laporan; dan/atau
ii. koreksi laporan, kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan untuk kepentingan pelaksanaan LCS kepada Bank Indonesia

Referensi : Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Comments (0)