Views:

Apakah Bank ACCD Indonesia dilarang melakukan transaksi Domestic NonDelivery Forward (DNDF) di Negara Mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang Negara Mitra?

Sebagaimana telah diatur dalam PBI No.23/9/PBI/2021 ini, maka Bank ACCD Indonesia dilarang melakukan transaksi DNDF di Negara Mitra dalam mata uang rupiah terhadap mata uang Negara Mitra, kecuali untuk kerangka kerja sama Local Currency Settlement (LCS) tertentu. Selanjutnya, kerangka kerja sama LCS tertentu tersebut diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Apakah ketentuan larangan transaksi DNDF dan ketentuan sanksi terkait larangan tersebut dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku?

Ya. Ketentuan larangan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Sumber Referensi : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank