Views:

Apakah Pihak Asing yang merupakan investor di P2P Lending dapat melakukan pembelian valas terhadap rupiah untuk tujuan repatriasi dana hasil investasinya tersebut dengan menggunakan underlying berupa :

  1.  Perjanjian Pendanaan antara Pihak Asing (Investor) dengan perusahaan P2P
  2.  Bukti adanya dana masuk dari luar negeri ke rekening Investor di Bank dalam negeri (di Indonesia) dalam valas.
  3.  Bukti adanya transfer dana dari rekening Investor ke rekening P2P dalam Rupiah.
  4.  Bukti adanya pengembalian dana dari P2P ke Investor dalam Rupiah yang menjadi dasar pembelian valas untuk repatriasi oleh Investor.

Contoh Case : 
Apabila dalam ilustrasi case berikut :
1. PT A bergerak dalam bidang penyedia layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending /P2P).
2. PT A memiliki salah satu calon investor (B Ltd) atau sebagai Lender (telah membuat Perjanjian Pemberian Pendanaan)
3. PT A menyediakan platform untuk mempertemukan B Ltd sebagai Kreditur /Lender dengan UMKM sebagai Peminjam /Borrower.
4. B Ltd bersedia untuk menyediakan dana yang akan disalurkan sebagai pinjaman kepada UMKM di Indonesia dengan menggunakan platform yang disediakan oleh PT A.
5. B Ltd memberikan kuasa kepada PT A :

i. untuk menandatangani Perjanjian Pendanaan dan perubahannya antara B Ltd dengan Peminjam UMKM,

ii. untuk mengeloladan mengatur setiap transaksi Pendanaan dengan menggunakan dana yang disediakan oleh B Ltd, termasuk kuasa untuk memberikan instruksi ke Rekening Dana Lender yang dibuka oleh B Ltd di Bank.

  •   B Ltd akan membuka Rekening Dana Lender di Bank, yang digunakan untuk menampung dana awal (dana dikirim dari luar negeri) untuk kemudian akan disalurkan sebagai pinjaman kepada Peminjam UMKM.
  •   B Ltd akan melakukan penjualan valas terhadap rupiah untuk kemudian di kreditkan ke Rekening Dana Lender dalam mata uang Rupiah.
  •   PT A akan menerbitkan Laporan Akun yang berisi perinciaan dana milik B Ltd yang dikelola oleh PT A yang antara lain menyebutkan :

  a. Total Dana Awal milik B Ltd yang dikelola melalui platform PT A
  b. Total Imbal hasil yang telah dan akan diterima atas dana milik B Ltd yang dikelola melalui platform PT A
  c. Total Nilai Pendanaan milik B Ltd yang sedang berjalan.
  d. Mutasi rekening atas Dana milik B Ltd yang dikelola melalui platform PT A.

setelah berjalannya waktu sesuai Perpanjian Pemberian Pendanaan antara apabila B Ltd dengan PT A, maka apabila B Ltd bermaksud untuk melakukan pembelian Valas terhadap Rupiah untuk tujuan repatriasi atas dananya kembali ke luar negeri, apakah B Ltd dapat menggunakan underlying berupa :

  1.  Perjanjian Pemberian Pendanaan antara B Ltd dengan PT A.
  2.  Bukti Dana masuk ke Rekening Dana Lender yang berasal dari luar negeri.
  3.  Laporan Akun yang diterbitkan oleh PT A atas Dana milik B Ltd beserta imbal hasil yang diperoleh.
  4.  Contoh Perjanjian Pendanaan antara PT A untuk dan atas nama B Ltd dengan Peminjam UMKM (karena jumlahnya banyak maka diberikan beberapa sample).
  5.  Pembelian Valas terhadap Rupiah tidak melebihi nominal Dana Awal ditambah dengan imbal hasil yang telah diterima.

Jawaban :

Pada prinsipnya aturan mengenai pembelian valas terhadap Rupiah di atas threshold tertentu memerlukan dokumen underlying yang telah ditetapkan di dalam aturan Bank Indonesia terkait Transaksi Valas terhadap Rupiah.

Sesuai lampiran VI PADG No. 20/17/PADG/2018 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing yang mengatur mengenai dokumen underlying transaksi, pada huruf A poin 2 disebutkan bahwa salah satu dokumen underlying bersifat final yang dapat digunakan sebagai underlying adalah bukti kepemilikan investasi (statement of holding).

Berdasarkan hal tersebut di atas, bukti kegiatan investasi dari pihak asing di dalam negeri dapat menjadi underlying transaksi valas terhadap Rupiah. Adapun bentuk dokumen kegiatan investasi diserahkan kepada masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan dengan menerapkan prosedur dan sistem pengendalian dokumen untuk memastikan underlying yang digunakan mewakili satu rangkaian aktivitas ekonomi.

Sumber Referensi : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/17/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing