Views:

Contoh Case :

Deal Forward dilakukan pada 25 Februari 2021 dengan detil sebagai berikut,
 
Nasabah buy USD 132,640.36 dari IDR.
 
Underlying : interest loan pada Bank dengan rate floating LIBOR 3M + xx.
 
Ketika repricing interest loan, interest yang harus dibayar oleh nasabah pada tanggal 25 Agustus 2021 menjadi USD 129,018.55
 
Sehingga terdapat selisih jumlah USD yang dibeli menggunakan fasilitas forward dari underlying yang diberikan di awal USD 132,640.36 dengan jumlah interest loan yang seharusnya dibayarUSD 129,018.55. Selisih sebesar USD 3,621.81
 
Pertanyaan :
 
1. Apakah nasabah harus memberikan underlying tambahan karena ketika settlement jumlah lebih rendah dari yang ditransaksikan di awal?
 
2. Untuk transaksi seperti ini, misalkan underlying pembayaran bunga loan dengan floating rate, jumlah USD ketika settlement WAJIB memiliki jumlah nominal yang sama atau lebih kecil dari yang telah ditransaksikan melalui deal forward? Mengingat nasabah telah melakukan hedging untuk pembayaran interest loan pada tanggal berikutnya dan hal seperti ini mungkin akan terjadi lagi.
 
Jawaban : 
 
1. Mengacu kepada PBI No. 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valas terhadap Rupiah antara bank dengan Pihak Domestik, diatur sebagai berikut:

  • Dalam pasal 6 ayat (4) diatur bahwa pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dilarang melebihi nominal underlying transaksi.
  • Dalam pasal 6 ayat (6) diatur bahwa jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dilarang melebihi jangka waktu underlying transaksi.

2. Pada dasarnya transaksi derivatif yang dilakukan merupakan transaksi atas dasar kesepakatan dua belah pihak yang dilandasi oleh suatu kontrak. 

3. Merujuk kepada hal-hal di atas, maka berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bertransaksi dan klausul yang disepakati di dalam kontrak, termasuk penggunaan suku bunga floating LIBOR 3M, pada dasarnya nasabah tidak diwajibkan untuk memberikan underlying tambahan. Namun demikian, atas kelebihan hedge tersebut, nasabah harus melakukan unwind posisi sebagian atas transaksi forwardnya, sehingga tidak melebihi nominal underlying. Selanjutnya, diharapkan bank dapat tetap menjaga prinsip kesesuaian antara transaksi dan underlying yang menyertai sesuai dengan pasal yang diacu di atas.

Referensi Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik