Views:

Bagaimana jika terdapat incoming transfer  dana untuk transaksi penerimaan hasil ekspor, namun pada SWIFT MT 103 tidak dicantumkan purpose code "1011" , apakah boleh Bank bisa langsung mengreditkan dana tersebut ke rekening nababah, sementara Bank akan melakukan follow-up dan investigasi  untuk meminta purpose code "1011" sesuai dengan format SiMoDIS kepada Bank pengirim?

Pada PBI 21/14/PBI/2019 mengatur bahwa Bank hanya dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir apabila message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor dalam hal ini purpose code pada field 70 MT103. Jika incoming yang masuk blm mencantumkan informasi ekspor/purpose code yang sesuai, maka bank dan eksportir berkoordinasi dengan buyer dan BDLN untuk melakukan koreksi MT103 menggunakan MT199. Disamping itu, Bank Indonesia telah membangun aplikasi pelapor modul bank sebagai solusi  alternative jika koreksi tidak dapat dilakukan oleh BDLN.

Comments (0)