Apa yang dimaksud dengan Survei Neraca Rumah Tangga (SNRT) ?
Survei Neraca Rumah Tangga (SNRT) merupakah survei yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengetahui struktur neraca rumah tangga di Indonesia, sebagai data dasar membangun sistem surveillance guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Informasi yang diperoleh dalam SNRT adalah data aset dan kewajiban rumah tangga (keuangan dan non-keuangan), pendapatan dan pengeluaran rumah tangga, kondisi kerentanan rumah tangga, serta beberapa informasi-informasi tematik lainnya menyesuaikan kebutuhan.
Sejak Kapan SNRT dilakukan oleh Bank Indonesia ?
SNRT dilakukan secara rutin setiap tahun sejak tahun 2008. Pada SNRT tahun 2021, survei dilakukan ke 6.000 responden yang tersebar di 21 Provinsi di Indonesia.
Apa yang menjadi latar belakang Bank Indonesia melakukan SNRT ?
Dalam rangka mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Salah satu strategi menjaga stabilitas sistem keuangan dimaksud adalah dengan meningkatan riset dan surveillance yang bertujuan menghasilkan produk-produk untuk dijadikan rekomendasi perumusan kebijakan, terutama mengenai risiko yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan. Untuk mengukur dan memonitor risiko tersebut, Bank Indonesia menggunakan indikator makroprudensial dan mikroprudensial salah satunya di sektor rumah tangga. Surveillance rumah tangga memiliki peran penting dalam analisis risiko yang dapat berimplikasi pada stabilitas sistem keuangan, dengan demikian Bank Indonesia melakukan Survei Neraca Rumah Tangga (SNRT) untuk memperoleh informasi mendasar mengenai struktur neraca rumah tangga di Indonesia.
Apa yang menjadi Dasar Hukum Bank Indonesia dalam melakukan SNRT ?
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia pasal 14. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan, yang dapat bersifat makro maupun mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
- Bank Indonesia wajib merahasiakan sumber data dan data individual.
- Data hanya akan dipergunakan di internal Bank Indonesia dan diolah dalam bentuk agregat (gabungan) bukan sebagai data individual.
Apa yang menjadi tujuan dilakukannya SNRT oleh Bank Indonesia ?
- Untuk mengetahui struktur neraca rumah tangga di indonesia
- Untuk membangun data dasar yang berguna untuk mendesai surveillance system
- Untuk memperoleh data aset dan kewajiban sektor rumah tangga termasuk data aset non-keuangan dan aset keuangan berdasarkan instrumen keuangan dalam rangka penyusunan National/Regional balance Sheets
Kapan periode pelaksanaan SNRT oleh Bank Indonesia tahun 2021?
Pelaksanaan SNRT 2021 dimulai pada September – Desember 2021.
Apakah Responden SNRT seluruh Indonesia ?
Pelaksanaan SNRT dengan total responden sebanyak 6.000 rumah tangga di 21 Provinsi di Indonesia sebagai berikut :
Aceh |
Jawa Barat |
Kalimantan Selatan |
Sumatra Utara |
Jawa Tengah |
Sulawesi Utara |
Sumatra Barat |
Jawa Timur |
Sulawesi Selatan |
Riau |
Banten |
Maluku |
Sumatra Selatan |
Kalimantan Barat |
Nusa Tenggara Barat |
Lampung |
Kalimantan Timur |
Bali |
DKI Jakarta |
Kalimantan Tengah |
Nusa Tenggara Timur |
Apakah Bank Indonesia melakukan SNRT secara langsung atau menggunakan pihak ketiga ? dan jika menggunakan pihak ketiga, siapa yang melakukan?
SNRT dilaksanakan melalui pihak ketiga dengan konsultan pelaksana: PT Marketing Sentratama Indonesia
Dimana saya dapat melihat data SNRT yang dilakukan Bank Indonesia sejak 2008 hingga sekarang ?
Data SNRT bersifat internal Bank Indonesia, pegawai Bank Indonesia yang membutuhkan data dapat mengakses BLINK atau melalui tautan https://internal.corp.bi.go.id melalui jaringan internal Bank Indonesia, dan mengunjungi halaman Satuan Kerja DSTA (apabila pada saat mengakses data diperlukan ototisasi dapat menghubungi contact person yang telah tersedia agar dapat dibukakan akses)
Apabila terdapat pertanyaan selain diatas dapat konfirmasi kemana ?
Contact person: email DSta-DSSR@bi.go.id