Views:

Apa yang dimaksud dengan Survei Laporan Keuangan UMKM (SLKU) ?

Survei Laporan Keuangan UMKM (SLKU) merupakan survei yang dilakukan Bank Indonesia untuk membentuk database keuangan UMKM yang dapat digunakan sebagai dasar untuk analisis kinerja keuangan UMKM.

Sejak kapan SLKU dilakukan Bank Indonesia ?

SLKU dilaksanakan secara rutin sejak 2017, dan pada 2021 survei dilakukan kepada sekitar 1.500 responden UMKM yang tersebar di 10 Provinsi di Indonesia.

Seperti apa bentuk survei yang dilakukan pada SLKU ?

Survei dilaksanakan melalui wawancara langsung dengan mengunjungi responden. Secara umum, informasi yang ditanyakan meliputi profiI UMKM, informasi kegiatan usaha, informasi keuangan dan informasi terkait dampak perkembangan ekonomi terhadap UMKM.

Responden

  • Jumlah responden: sekitar 1.500 pelaku usaha
  • Target responden:

Responden survei merupakan pelaku UMKM dengan kriteria sesuai Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 sbb:

Skala Usaha

Omzet/Nilai Penjualan Tahunan

Modal Usaha/Kekayaan Bersih

Mikro

Rp2 miliar

Rp1 miliar

Kecil

Rp2 miliar – Rp15 miliar

Rp1 miliar – Rp5 miliar

Menengah

Rp15 miliar – Rp50 miliar

Rp5 miliar – Rp10 miliar

  • Cakupan bidang usaha:

Kegiatan usaha pada sektor: 1) Pertanian, 2) Industri Pengolahan, 3) Konstruksi, 4) Perdagangan, Hotel dan Restoran, 5) Jasa Kemasyarakatan dan 6) Real Estate, Usaha Persewaan, dan Jasa Perusahaan.

Apa yang menjadi latar belakang dilakukannya SLKU ?

Bank Indonesia (BI) dalam mencapai tujuannya untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah, dilaksanakan melalui pilar stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia melakukan pengembangan sistem keuangan, yaitu (i) Pendalaman Pasar Keuangan dan (ii) Peningkatan Akses Keuangan, antara Iain melalui perluasan akses pembiayaan UMKM dan literasi keuangan UMKM. Hal ini mengingat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi strategis dalam perekonomian nasional.

Apa yang menjadi tujuan atas dilakukannya SLKU oleh Bank Indonesia ?

Menghasilkan data keuangan UMKM yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas yang akan digunakan untuk menganalisis kinerja keuangan UMKM secara agregat (gabungan) dengan cakupan provinsi maupun nasional, serta sektoral dan klasifikasi usaha, melalui pengumpulan data dengan survei lapangan.

Apa yang menjadi dasar hukum atas dilakukannya SLKU ?

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia pasal 14. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan, yang dapat bersifat makro maupun mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia wajib merahasiakan sumber data dan data individual.
  • Data hanya akan dipergunakan di internal Bank Indonesia dan diolah dalam bentuk agregat (gabungan) bukan sebagai data individual.

Kapan periode pelaksanaan SLKU di tahun 2021 ?

SLKU 2021 dilaksanakan pada September – November 2021

Dimana saja lokasi pelaksanaan SLKU Bank Indonesia ?

10 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

Apakah Bank Indonesia melakukan SNRT secara langsung atau menggunakan pihak ketiga ? dan jika menggunakan pihak ketiga, siapa yang melakukan?

SLKU dilaksanakan melalui pihak ketiga dengan konsultan pelaksana: PT Deka Citra Internasional

Dimana saya dapat melihat data SLKU yang dilakukan Bank Indonesia sejak 2008 hingga sekarang ?

Data SLKU bersifat internal Bank Indonesia, pegawai Bank Indonesia yang membutuhkan data dapat mengakses BLINK atau melalui tautan https://internal.corp.bi.go.id melalui jaringan internal Bank Indonesia, dan mengunjungi halaman Satuan Kerja DSTA (apabila pada saat mengakses data diperlukan ototisasi dapat menghubungi contact person yang telah tersedia agar dapat dibukakan akses)

Apabila terdapat pertanyaan selain diatas dapat konfirmasi kemana ?

Contact person: email DSta-DSSR@bi.go.id